1.Analisis terhadap jurnal
Pada setiap tahunnya, pernikahan yang tejadi di daerah Wonogiri adalah 10.000 -- 11.000 pernikahan. Ini bukan angka yang sedikit melainkan banyak terjadi pernikahan di daerah tersebut sedangkan untuk angka perceraian menunjukkan angka 8-9 persen saja. Disinilah peran kua untuk bagaiman untuk pasangan yang akan menikah diberikan pemahaman tentang arti dari pernikahan itu sendiri sehingga nantinya angka perceraian dapat ditekan serta angka keluarga bahagia semakin tinggi.
Pada masyarakat wonogiri juga terdapat kebudayaan yang mana mereka para keluarga atau salah satu diantara keluarga mereka merantau ke daerah yang lebih besar ekonominya atau bahkan hingga menjadi tenaga kerja asing. Inilah yang menyebabkan banyaknya kasus perceraian terjadi karena banyak keluarga mereka ditinggal dan tidak diberi nafkah selama berbulan-bulan atau ketika balik ke kampung halamannya terjadi kekerasan dalam rumah tangga.
Sebetulnya peran kua harusnya diperbaiki kembali dengan segala kegiatan yang dapat membangun hubungan yang erat antar pasangan suami istri walaupun nantinya salah satu harus pergi keluar untuk mencari nafkah. Program-program yang ada sekarang haruslah diperbaiki dan diusahakan agar setiap pasangan yang ikut mendapatkan dampak dari adanya program kua.
Dalam perjalanan sebuah rumah tangga maka tidak mungkin bahwa rumah tangga tersebut tidak ada masalah yang terjadi. Namun dengan banyaknya masalah yang tejadi nantinya diharuskan seorang kepala rumah tangga untuk menyelesaikannya dengan kepala dingin dan tidak melampiaskan emosinya kepada anggota keluarga. Ini dilakukan agar semua anggota keluarga mendapatkan ketentraman batin selama dalam rumah tangga.
Pada akhirnya pemerintah dan keluarga haruslah saling berhubungan agar dapat terjadinya iklim atau kondisi yang diinginkan. Segala program yang diadakan kua harunya dapat memberikan efek bagi calon pengantin yang akan menikah dan seharusnya pengadilan agama dapat memberikan ruang bagi pasangan yang akan bercerai untuk berdamai dengan bantuan pengadilan agama, sehingga kemungkinan untuk terjadinya percerain bisa ditekan dan angka percerain menjadi turun.
2.Faktor perceraian
Ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya sebuah perceraian dalam keluarga antara lain yakni sebagai berikut:
*Pasangannya sering mengabaikan kewajibannya terhadap rumah-tangga dan anak, seperti jarang pulang ke rumah, tidak adanya kedekatan emosional dengan anak dan pasangan.
*Masalah keuangan yang tidak mencukupi untuk kebutuhan keluarga.
*Adanya penyiksaan fisik terhadap pasangan.
*Pasangan sering membentak dan mengeluarkan kata-kata kasar dan menyakitkan.
*Tidak setia lagi, seperti mempunyai kekasih lain.
*Ketidakcocokan dalam masalah hubungan seksual dengan pasangannya, seperti sering menolak dan tidak bisa memberikan kepuasan.
*Sering mabuk.
*Adanya keterlibatan atau campur tangan dan tekanan sosial dari pihak kerabat pasangannya.
*Seringnya muncul kecurigaan, kecemburuan serta ketidak-percayaan dari pasangannya.
*Berkurangnya perasaan cinta sehingga jarang berkomunikasi, kurang perhatian dan kebersamaan di antara pasangan.
*Adanya tuntutan yang dianggap terlalu berlebihan sehingga pasangannya sering menjadi tidak sabar, tidak ada toleransi dan dirasakan terlalu "menguasai".
3.Alasan terjadinya perceraian
*KDRT
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu alasan yang dapat menjadi dasar untuk mengajukan cerai. Jika seorang suami atau istri mengalami kekerasan fisik, psikologis, atau seksual dari pasangannya, maka dia berhak untuk mengajukan permohonan cerai dengan alasan KDRT. Hal ini termasuk di antaranya penganiayaan fisik, pengancaman, pelecehan seksual, atau penelantaran.
*Perselingkuhan
Perselingkuhan atau zina juga dapat menjadi alasan untuk mengajukan permohonan cerai. Jika suami atau istri terbukti berselingkuh dengan orang lain, maka pasangan yang lain berhak untuk mengajukan permohonan cerai. Namun, alasan perselingkuhan harus dibuktikan secara hukum dan benar-benar terjadi.
*Kelainan Jiwa
Jika salah satu pasangan menderita kelainan jiwa atau gangguan mental, dan kondisi tersebut mengganggu kehidupan pernikahan, maka pasangan yang lain dapat mengajukan permohonan cerai. Namun, alasan ini harus didukung oleh bukti dan pengobatan yang telah dilakukan.
*Tak Mampu Memenuhi Kewajiban Pernikahan
Suami atau istri yang tidak mampu memenuhi kewajiban pernikahan seperti memberikan nafkah, memberikan perlindungan, atau memberikan kasih sayang dapat menjadi alasan bagi pasangan yang lain untuk mengajukan permohonan cerai.
*Perbedaan Agama
Perbedaan agama antara suami dan istri dapat menjadi alasan bagi salah satu pasangan untuk mengajukan permohonan cerai. Namun, alasan ini harus dibuktikan secara hukum dan harus terjadi dalam jangka waktu yang cukup lama.
*Hilangnya Hubungan Suami-Istri
Kehilangan hubungan suami-istri secara emosional atau tidak adanya lagi rasa cinta di antara mereka dapat menjadi alasan bagi pasangan yang lain untuk mengajukan permohonan cerai.
*Kehidupan Seksual yang Buruk
Kehidupan seksual yang buruk atau ketidaksesuaian dalam hubungan seksual juga dapat menjadi alasan bagi pasangan untuk mengajukan permohonan cerai.
*Terpisah dalam Waktu yang Lama
Jika suami dan istri telah terpisah selama waktu yang lama dan tidak mungkin untuk bersatu kembali, maka pasangan yang lain berhak untuk mengajukan permohonan cerai. Namun, alasan ini harus didukung oleh bukti dan harus terjadi dalam jangka waktu yang cukup lama.
*Adanya Kecurangan dalam Pernikahan
Jika ada kecurangan atau penipuan yang terjadi selama pernikahan, seperti salah satu pasangan melakukan tindakan kriminal atau menyembunyikan hal-hal penting dalam pernikahan, maka pasangan yang lain berhak untuk mengajukan permohonan cerai.
*Penyalahgunaan Narkoba
Jika suami atau istri terbukti menggunakan narkoba atau obat-obatan terlarang dan hal tersebut mengganggu kehidupan pernikahan, maka pasangan yang lain berhak untuk mengajukan permohonan cerai. Namun, alasan ini harus didukung oleh bukti dan harus terbukti secara hukum.
*Terjadinya KDRT terhadap Anak
Jika terdapat kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh salah satu pasangan terhadap anak, maka pasangan yang lain berhak untuk mengajukan permohonan cerai. Hal ini termasuk penganiayaan fisik, pengancaman, atau penelantaran.
*Persoalan Finansial
Persoalan finansial, seperti hutang yang menumpuk atau masalah keuangan lainnya dapat menjadi alasan bagi pasangan untuk mengajukan permohonan cerai. Namun, alasan ini harus didukung oleh bukti dan harus terbukti secara hukum.
*Perbedaan Pandangan dan Kepribadian
Perbedaan pandangan dan kepribadian antara suami dan istri dapat menjadi alasan bagi pasangan yang lain untuk mengajukan permohonan cerai. Namun, alasan ini harus dibuktikan dengan baik dan harus terjadi dalam jangka waktu yang cukup lama.
*Meninggal Dunia
Jika salah satu pasangan meninggal dunia, maka pasangan yang lain berhak untuk mengajukan permohonan cerai. Hal ini dikarenakan pernikahan menjadi tidak sah lagi setelah adanya kematian salah satu pasangan.
4.Dampak dan akibat
*Dampak perceraian bagi diri sendiri
Perceraian dapat menyebabkan stres, depresi, gelisah, insomnia, perubahan berat badan, krisis identitas, dan meningkatnya risiko penyakit kardiovaskular dan sindrom metabolik. Perceraian juga dapat memengaruhi status sosial, ekonomi, dan hukum seseorang.
*Dampak perceraian bagi anak
Perceraian dapat mempengaruhi perkembangan emosi, sosial, kognitif, dan akademik anak. Anak yang mengalami perceraian orang tua dapat merasa bersalah, sedih, marah, cemas, takut, kesepian, bingung, dan tidak aman. Anak juga dapat mengalami kesulitan beradaptasi dengan perubahan lingkungan, teman, sekolah, dan keluarga.
*Dampak perceraian bagi keluarga
Perceraian dapat memutuskan hubungan kekerabatan antara suami dan istri dengan keluarga masing-masing. Perceraian juga dapat menimbulkan konflik, ketegangan, dan perpecahan di antara anggota keluarga. Perceraian juga dapat mempengaruhi kesejahteraan dan kualitas hidup pada keluarga.
5.Solusi yang dapat diberikan
Masalah perceraian bisa menjadi situasi yang kompleks dan menuntut, namun ada beberapa langkah yang bisa diambil untuk mengatasinya:
*Komunikasi yang Terbuka: Komunikasi yang terbuka dan jujur antara pasangan sangat penting. Cobalah untuk mengungkapkan perasaan dan kekhawatiran dengan terbuka, serta mendengarkan dengan penuh perhatian apa yang disampaikan pasangan.
*Konseling Perkawinan: Mengikuti sesi konseling perkawinan bersama seorang profesional dapat membantu pasangan untuk memahami sumber masalah dan mencari solusi yang memadai. Konselor perkawinan dapat memberikan wawasan dan strategi untuk mengatasi konflik.
*Membuat Kesepakatan: Membuat kesepakatan yang jelas dan adil mengenai pembagian tanggung jawab, aset, dan keuangan dapat mengurangi ketegangan dan konflik selama proses perceraian.
*Mediasi: Jika ada ketegangan yang tinggi antara pasangan, mediasi dapat menjadi solusi yang efektif untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan tanpa perlu melalui proses pengadilan yang panjang.
*Pengacara: Jika mediasi tidak berhasil atau terdapat perselisihan yang rumit, pengacara yang berpengalaman dalam hukum perceraian dapat memberikan bimbingan hukum dan membantu melindungi hak-hak masing-masing pihak.
Dampak perceraian bisa sangat beragam, baik secara emosional, sosial, maupun finansial. Beberapa dampaknya termasuk:
*Stres Emosional: Perceraian dapat menyebabkan stres emosional yang besar bagi pasangan, terutama jika terdapat anak-anak dalam pernikahan tersebut.
*Dampak pada Anak: Anak-anak sering kali menjadi korban utama dari perceraian, dan mereka bisa mengalami masalah emosional, psikologis, dan perilaku sebagai hasil dari perpisahan orang tua.
*Masalah Finansial: Perceraian dapat berdampak pada situasi keuangan, termasuk pembagian aset, hutang bersama, dan biaya hukum yang tinggi.
*Perubahan Sosial: Perceraian juga dapat mengubah dinamika sosial dan hubungan dengan teman, keluarga, dan masyarakat sekitar.
Penting untuk diingat bahwa meskipun perceraian bisa menjadi proses yang sulit, dengan dukungan yang tepat dan pendekatan yang bijaksana, pasangan dapat menemukan jalan keluar yang memungkinkan mereka untuk melanjutkan hidup dengan baik.
Referensi:
Julijanto, Muhammad, Masrukhin, and Ahmad Kholis Hayatuddin. "Dampak Perceraian Dan Pemberdayaan Keluarga Studi Kasus Di Kabupaten Wonogiri." Buana Gender 1, no. 1 (2016): 55--77
Anggota:
Rifqy Abdurrafi Arifin (222121121)
Novia Muyasaroh (222121124)
Kharisma Eka Nur Khasanah (222121127)