Mohon tunggu...
KHARISMA DWINOVIANA
KHARISMA DWINOVIANA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Kharisma

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Informasi Asas Kewarganegaraan Indonesia

16 Desember 2021   22:00 Diperbarui: 16 Desember 2021   22:05 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebelum membahas mengenai asas kewarganegraan di Indonesia, apasih pengertian kewarganegaraan itu?. Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan merupakan segala hal-hal yang berhubungan dengan warga negara. Adapun pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi empat, yaitu:

  • Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara.
  • Kewarganegaraan dalam arti sosiologis ditandai dalam ikatan emosional.
  • Kewarganegaraan dalam arti formil menunjukkan pada tempat kewarganegaraan itu berdomisili.
  • Kewarganegaraan dalam arti materil menunjukkan pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara.

Sehingga, istilah kewarganegaraan ini memiliki arti yang menunjukkan bahwa adanya hubungan atau ikatan antara negara dan warga negara. Kewarganegaraan juga diartikan sebagai suatu negara yang melibatkan adanya kewajiban dari negara tersebut untuk melindungi seseorang yang bersangkutan dan terikat sebagai warga negara. Selain itu, seseorang tidak bisa dengan mudah dianggap atau diklaim sebagai warga negara, karena setiap negara memiliki asas-asas yang berbeda. 

Namun, tak jarang pula banyak seseorang yang memiliki kewarganegaraan ganda, karena jika seorang anak lahir di negara X yang menganut asas kewarganegaraan ius soli (tempat kelahiran), namun orang tuanya merupakan warga negara Y yang menganut asas ius sanguinis. Sehingga anak tersebut akan mendapatkan status kewarganegaraan ganda dari negara X berdasarkan tempat lahir dan dari negara Y berdasarkan faktor keturunan.

Untuk itu, dalam undang-undang yang berlaku, asas kewarganegaraan Indonesia juga diatur sebagai dasar hukum bagi kewarganegaraan untuk penduduk dari sebuah negara. 

Asas kewarganegaraan diperlukan supaya orang yang sudah memiliki status kewarganegaraan tidak jatuh pada kekuasaan dari negara lain. Berdasarkan beberapa pertimbangan, perlu dibentuk undang-undang tentang kewarganegaraan sebagai pelaksanaan Pasal 26 (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur mengenai warga negara dan penduduk.

Adapun asas-asas yang diatur dalam Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Asas ius sanguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan garis keturunan atau pertalian darah, bukan berdasarkan negara tempat ia dilahirkan.
  • Asas ius soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahirannya.
  • Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan suatu kewarganegaraan bagi setiap orang.
  • Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi seseorang sesuai dengan ketentuan yang diatur didalam Undang-Undang ini.

REFERENSI :

Rokilah. (2017). IMPLIKASI KEWARGANEGARAAN GANDA BAGI WARGA NEGARA INDONESIA. Jurnal AJUDIKASI. 1(2), 53-56.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun