Mohon tunggu...
Kharisma Damayanti
Kharisma Damayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Airlangga

Konten Kesehatan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kekerasan Seksual Bisa Berkedok Pacaran Loh, Dampaknya Apa Saja Sih?

7 Juni 2022   15:00 Diperbarui: 7 Juni 2022   15:00 273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Akhir- akhir ini banyak pemberitaan tentang kekerasaan seksual, apalagi sering terjadi di kalangan remaja khususnya perempuan. Arti dari kekerasan seksual sendiri menurut WHO didefinisikan sebagai segala perilaku yang dilakukan dengan menyasar seksualitas atau organ seksual seseorang tanpa persetujuan, dengan unsur paksaan atau ancaman, termasuk perdagangan perempuan dengan tujuan seksual, dan pemaksaan prostitusi.  

Ada Beberapa Bentuk Kekerasan seksual yang terjadi diantaranya :

  1. Pemerkosaan : Serangan seksual yang biasanya melibatkan hubungan seksual yang dilakukan terhadap seseorang tanpa persetujuan orang tersebut. Ada beberapa tipe pemerkosaan, salah satunya pemerkosaan berpacaran ( hubungan seksual secara paksa tanpa persetujuan antara orang orang yang sudah kenal satu sama lain, misal teman, anggota keluarga, atau pacar.)
  2. Intimidasi Seksual : Termasuk ancaman atau percobaan perkosaan Intimidasi seksual yaitu tindakan yang menyerang seksualitas untuk menimbulkan rasa takut atau penderitaan psikis pada perempuan korban.
  3. Pelecehan Seksual : Perilaku atau perhatian yang bersifat seksual yang tidak diinginkan dan tidak dikehendaki dan berakibat mengganggu diri penerima pelecehan.
  4. Eksploitasi Seksual : Aktivitas   seksual   dari   orang   dewasa  atau  sebayanya  dengan  cara  paksaan  secara  fisik  maupun  ancaman,  tipu  daya  atau manipulasi  emosional
  5. Pemaksaan Kehamilan : Situasi ketika perempuan dipaksa dengan ancaman kekerasan, atau ancaman-ancaman lainnya, untuk melanjutkan kehamilan yang tidak ia inginkan.
  6. Pemaksaan Aborsi : Pemaksaan aborsi atau tindakan pengguguran kandungan yang dilakukan karena adanya tekanan, ancaman, maupun paksaan dari pihak lain termasuk dalam kekerasan seksual.

Dari beberapa bentuk kekerasan seksual tadi pasti menimbulkan dampak pada korban, diantaranya :

  1. Dampak Fisik
    • Memar atau luka pada tubuh
    • Infeksi dan penyakit menular seksual
    • Kehamilan yang tidak diinginkan
    • Kematian
  2. Dampak Psikologi
    • Syok 
    • Penarikan diri (isolasi) dikarenakan rasa malu atau ketakutan
    • Depresi
    • Mudah melamun
    • Paranoid atau trauma

Dari segi kesehatan kegiatan kekerasan seksual tersebut sangatlah bahaya, ketika anda melakukan aborsi dikarenakan kehamilan yang tidak diinginkan bisa mengakibatkan infeksi, kerusakan pada rahim dan vagina. 

Kerusakan ini dapat berupa lubang maupun luka berat pada dinding rahim, leher rahim, serta vagina. Bahkan menyebabkan kematian. Tidak hanya itu, kekerasan seksual bisa menimbulkan berbagai macam penyakit yang mematikan, seperti HIV.

Dari dampak tersebut ada hubungannya dengan kesehatan seperti dampak psikis dimana korban mengalami trauma yang disebut dengan PTSD. Jika seseorang mengalami ini, ia akan merasa takut, marah, merasa bersalah, cemas bahkan sangat sedih. Apalagi, kebanyakan korban pelecehan seksual akan diberikan label buruk atau stigma negatif di masyarakat, dan itu semua sulit dihilangkan.

Penanganannya bisa berupa : 

  1. Pendampingan berupa konseling, layanan kesehatan, bantuan hukum
  2. Perlindungan berupa penyediaan rumah aman, saksi bebas dari ancaman
  3. Pemulihan korban yang melibatkan tenaga medis, psikolog dan pemuka agama.

Jadi itu tadi bentuk kekerasan yang sangat berdampak pada fisik dan psikologi, serta penanganannya.

LINDUNGI DIRI ANDA DARI BAHAYA KEKERASAN SEKSUAL, KARENA DIRI ANDA SANGATLAH BERHARGA.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun