Mohon tunggu...
Kharisma Windha
Kharisma Windha Mohon Tunggu... -

Alamat:Kasongan, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, DIY, Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

“Fakir Miskin dan Anak Jalanan Terlindungi” Masa Sih..?

4 September 2014   05:14 Diperbarui: 18 Juni 2015   01:40 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Pada kesempatan kali ini saya akan membahas seputar pelanggaran HAM pada salah satu pasal dalam UUD NRI 1945. Menurut saya, pasal dalam UUD 1945 mengenai jaminan perlindungan terhadap fakir miskin dan anak-anak terlantar yang paling sering dilanggar dan sampai sekarang belum di tindak lanjuti yaitu Pasal 34 UUD NRI 1945, yang berbunyi sebagai berikut:

“Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara”

Maka dariayat tersebut sangat jelas bahwa pasal 34 menjamin hak perlindungan bagi fakir miskin dan anak anak terlantar. Namun, kenyataannya pasal ini hanya sekedar wacana karena sejauh ini belum terlaksana dengan baik.Banyak contoh konkrit disekitar kita seperti, banyak anak-anak jalanan tidur di sepanjang trotoar bagian bawah jembatan layang pada daerah Jakarta tanpa pengawasan orang tua. Selain itu masih banyak anak-anak jalanan yang suka mengamen pada perempatan lalu lintas, tak cuma anak-anak, berbagai kalangan pun yang seharusnya produktif masih punya fisik dan lain-lain yang kuat untuk bekerja malah hanya meminta-minta saja karena sumber dayanya tak di gunakan dengan maksimal sehingga membuat seseorang menjadi pengangguran dan bekerja dengan menghalalkan segala cara. Saya juga pernah bertemu dengan pengamen pada transportasi umum yang bekerja dengan cara pemaksaan. Tak hanya itu saja, saya pernah melihat sekumpulan orang yang tidur di pinggiran parkir suatu tempat pariwisata yang sekiranya tak layak untuk di tinggali dan kurang enak di pandang bila mereka tak bergegas ditindaklanjuti. Lalu bagian manakah yang telah dilindungi oleh negara? Apabila pemerintah belum melindungi atau memelihara para fakir miskin dan anak anak apalagi mau melindungi masyarakat yang lain? Bagaimana mau menaati undang-undang yang lain kalau undang-undang yang telah mendasar ini belum terlaksana dengan maksimal?

Hal tersebut harus ditindaklanjuti karena selain membuat pihak fakir miskin dan anak-anak terlantar tak mendapatkan haknya secara maksimal, hal ini juga dapat mengganggu masyarakat yang ada disekitarnya. Seperti yang telah di kemukakan tadi yaitu fakir miskin yang tidak produktif pada usianya membuat pikirannya menjadi sempit sehingga ia berfikir bahwa menjadi pengemis itu cara yang tepat. Namun sesungguhnya itu tidak benar. Dan tindakan itu membuat Negara kita ini memiliki pengangguran yang selalu bertambah.

Bentuk hak asasi seperti ini penting untuk dijamin perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhannya karena mereka juga manusia sama seperti kita yang mempunyai hak sama dan tak ada perbedaan di antara kita.

Gagasan atau solusi yang dapat saya kemukakan agar pelanggaran terhadap hak untuk mendapatkan penghidupan layak untuk para fakir miskin dan anak-anak yang terlantar adalah setidaknya pemerintah membuat perkampungan khusus atau membangun beberapa rumah sebagai tempat tinggal yang layak untuk fakir miskin dan anak-anak yang terlantar agar tak beristirahat di sembarang tempat yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat. Jika sudah kondusif lalu dibuatkan tempat pelatihan agar meningkatkan mutu sumber daya manusia (seperti pendidikan dasar, keterampilan, kewirausahaan, dan lain-lain) agar mendapatkan pekerjaan yang layak. Tak hanya itu di kampong tersebut juga di sediakan fasilitas yang memadai.

Dengan diberikannya tempat tinggal beserta fasilitas yang memadai dan pembelajaran peningkatan mutu, maka jumlah fakir miskin dan anak-anak terlantar yang ada di negara ini dapat berkurang. Berkurangnya fakir miskin dan anak-anak terlantar dapat mengurangi angka kriminalitas dan pengangguran di  Indonesia.

Demikian yang dapat saya sampaikan. Apabila ada salah dan kurangnya mohon di maafkan. Semoga artikel yang saya buat ini dapat bermanfaat.

Wassalamu’alaikum Wr.Wb

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun