Mohon tunggu...
Kanas
Kanas Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menjadi seorang numismatist adalah hobi yang mengasyikkan. Dengan mengumpulkan koin kuno, Anda tidak hanya mengejar nilai material, tetapi juga menyelusuri jejak sejarah dan budaya. Setiap koin menjadi saksi bisu zaman, membawa cerita unik dari masa lampau. Dalam hobi ini, Anda dapat menemukan keindahan artistik, memahami perubahan politik, dan menggali pengetahuan yang mendalam tentang peradaban yang pernah ada.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Masyarakat Keluhkan Aturan Bea Cukai, Begini Tanggapan Tommy Tri Yunanto Sebagai Pakar Hukum

6 Mei 2024   13:49 Diperbarui: 6 Mei 2024   14:02 348
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta, Menanggapi lonjakan kasus di bea cukai yang melibatkan berbagai pihak, termasuk tokoh publik, Tommy Tri Yunanto, seorang pakar hukum, menekankan pentingnya kejelasan dalam penerapan undang-undang. "Perlunya kejelasan dalam penerapan undang-undang, terutama terkait dengan peraturan menteri keuangan yang telah ada," ujarnya.

Tommy juga menyoroti pentingnya membedakan antara pembelian barang komersial dan non-komersial serta menekankan transparansi dalam prosedur pengambilan uang yang masuk. "Sistem pengambilan uang bea cukai haruslah transparan dan tidak menimbulkan polemik," tambahnya.

Dalam konteks penitipan barang dari luar negeri, Tommy menekankan perlunya aturan yang adil dan jelas. "Diperlukan penerapan aturan yang adil dan jelas, tanpa menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha kecil," katanya.

Menanggapi pertanyaan tentang apakah pembeli barang dari luar negeri masih dianggap sebagai pelanggar hukum, Tommy menyatakan perlunya kriteria atau nilai yang jelas. "Pertanyaan juga muncul apakah mereka yang melakukan pembelian tersebut masih dianggap sebagai pelanggar hukum, dan bagaimana kriteria atau nilai yang digunakan untuk menentukan hal ini," ungkapnya.

Tommy juga menggarisbawahi pentingnya menetapkan batasan minimum pembelian dari luar negeri untuk masuk ke Indonesia bebas pajak. "Adanya batasan minimum pembelian dari luar negeri untuk masuk ke Indonesia bebas pajak juga perlu diperhatikan," tuturnya.

Secara keseluruhan, Tommy menegaskan pentingnya pendekatan yang tidak memihak dan transparan dalam mengatur sistem bea cukai untuk mencegah ketidakadilan atau ketimpangan yang merugikan masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun