Amicus Curiae adalah Sosok perorangan, kelompok, atau organisasi yang memiliki informasi penting dalam upaya mengungkap fakta atau menerangi posisi suatu kasus berdasarkan disiplin ilmu tertentu, dengan tujuan melindungi kepentingan masyarakat secara umum.". Jakarta, Menurut M Syafri Noer, SH, M.Si. seorang Advokat, "Ucap M. Syafri.
Syafri menegaskan bahwa saat Amicus Curiae menyampaikan informasi atau pengetahuan mereka kepada pengadilan, hal tersebut dapat menjadi pertimbangan hukum yang sangat berharga bagi majelis hakim. Dalam konteks persidangan, kehadiran Amicus Curiae bukan hanya sekadar memberikan pandangan tambahan, tetapi juga membantu pengadilan memahami implikasi keputusan mereka terhadap masyarakat secara lebih luas.
"Dalam konteks persidangan, kehadiran Amicus Curiae bukan hanya sekadar memberikan pandangan tambahan, tetapi juga membantu pengadilan memahami implikasi keputusan mereka terhadap masyarakat secara lebih luas." Tambah Syafri.
Dalam sistem hukum yang demokratis, partisipasi Amicus Curiae menjadi salah satu wujud dari upaya untuk memastikan bahwa keputusan pengadilan memperhitungkan aspek-aspek yang relevan dengan kepentingan umum. Oleh karena itu, peran mereka tidak boleh diabaikan, terutama dalam kasus-kasus yang memiliki dampak besar bagi masyarakat.
Artikel ini menggarisbawahi pentingnya peran Amicus Curiae dalam menjaga keadilan dan keseimbangan dalam proses hukum, serta mendorong pengadilan untuk mempertimbangkan sudut pandang yang lebih luas dalam pengambilan keputusan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H