Mohon tunggu...
Kanas
Kanas Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menjadi seorang numismatist adalah hobi yang mengasyikkan. Dengan mengumpulkan koin kuno, Anda tidak hanya mengejar nilai material, tetapi juga menyelusuri jejak sejarah dan budaya. Setiap koin menjadi saksi bisu zaman, membawa cerita unik dari masa lampau. Dalam hobi ini, Anda dapat menemukan keindahan artistik, memahami perubahan politik, dan menggali pengetahuan yang mendalam tentang peradaban yang pernah ada.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dr. Abdullah Emile: Pergulatan Hukum di Balik Kasus Harvey Moes, Korupsi di Tambang Timah

29 Maret 2024   14:54 Diperbarui: 29 Maret 2024   14:55 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kolase Harvey Moes Dr. Abdullah Emile OA SH., MH. Dok Pribadi

Jakarta - Kejaksaan Agung telah menangkap Harvey Moes, seorang tokoh bisnis terkemuka, terkait dengan dugaan korupsi di tambang Timah yang mencapai total kerugian sebesar 270 triliun rupiah. Kasus ini telah menjadi sorotan publik dan memicu berbagai pertanyaan serta perdebatan di kalangan masyarakat.

Dalam sebuah wawancara eksklusif dengan Dr. Abdullah Emile OA SH., MH., seorang pakar hukum terkemuka, ia memberikan pandangannya mengenai perkembangan terkini dalam kasus kontroversial ini.

Menurut Dr. Abdullah Emile, keberadaan 16 tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sejak awal adalah hal yang menarik perhatiannya. Ia menyoroti bahwa sampai saat ini, belum ada satu pun penasihat hukum atau pengacara dari pihak tersangka yang memberikan pembelaan di media. Dr. Abdullah Emile menyatakan, "Seharusnya ada pembelaan dari pihak hukum para tersangka tersebut agar opini publik tidak hanya didominasi oleh sudut pandang Kejaksaan."

Lebih lanjut, Dr. Abdullah Emile menjelaskan bahwa substansi kasus ini sebenarnya adalah masalah perdata terkait sewa-menyewa peralatan pemurnian timah antara perusahaan swasta dan BUMN. Ia menegaskan, "Jika memang ada perjanjian sewa-menyewa antara perusahaan swasta dan BUMN, maka mereka tidak bisa dituduh melakukan korupsi." Dr. Abdullah Emile menekankan pentingnya penyelidikan yang cermat terhadap keberadaan perjanjian tersebut.

Terkait proses penangkapan, Dr. Abdullah Emile mengklarifikasi bahwa hal itu dapat dilakukan oleh berbagai institusi seperti kejaksaan, kepolisian, atau KPK. Ia menegaskan, "Tidak ada yang salah dalam proses tersebut."

Mengenai keterlibatan Sandra Dewi, Dr. Abdullah Emile menekankan pentingnya bukti yang jelas. "Perlu dicari bukti terlebih dahulu apakah Sandra Dewi atau keluarganya terlibat dalam kasus ini," katanya. Dr. Abdullah Emile juga menyoroti pentingnya pembayaran jaminan reklamasi yang seharusnya digunakan untuk revitalisasi lingkungan.

Dalam penutup wawancara, Dr. Abdullah Emile menegaskan peran penting pengacara dalam memastikan proses hukum berjalan dengan adil. "Mereka harus mencari bukti dan memberikan pembelaan yang terbaik untuk klien mereka, sesuai dengan prinsip praduga tak bersalah," ujarnya.

Dengan perkataan itu, pandangan Dr. Abdullah Emile memberikan wawasan mendalam tentang kompleksitas kasus ini serta pentingnya keadilan dalam penegakan hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun