Mohon tunggu...
Kanas
Kanas Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menjadi seorang numismatist adalah hobi yang mengasyikkan. Dengan mengumpulkan koin kuno, Anda tidak hanya mengejar nilai material, tetapi juga menyelusuri jejak sejarah dan budaya. Setiap koin menjadi saksi bisu zaman, membawa cerita unik dari masa lampau. Dalam hobi ini, Anda dapat menemukan keindahan artistik, memahami perubahan politik, dan menggali pengetahuan yang mendalam tentang peradaban yang pernah ada.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Priyagus Widodo: Pemberian Pangkat Jendral Kehormatan kepada Prabowo Sesuai UU. 20 Tahun 2009

4 Maret 2024   17:47 Diperbarui: 4 Maret 2024   17:49 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Priyagus Widodo, Dok. Pribadi.

Jakarta, Praktisi hukum terkemuka, Priyagus Widodo, memberikan komentar tajam terkait pemberian pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto, yang kini naik satu pringkat dari Letnan Jenderal menjadi Jenderal bintang empat. Priyagus menegaskan bahwa langkah ini sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2009 mengenai gelar tanda jasa dan gelar kehormatan.

"Prabowo bukanlah satu-satunya yang mendapatkan gelar Jenderal Kehormatan. Sebelumnya, beberapa tokoh seperti Jenderal TNI (HOR) (Purn) Hari Sabarno, Soerjadi Soedirdja, Soesilo Soedarman, Agum Gumelar, Abdullah Mahmud Hendropriyono, Luhut Binsar Pandjaitan, dan Soesilo Bambang Yudhoyono juga telah diberi gelar serupa," ujar Priyagus.

Sumber Dok. Pribadi. Jokowi dan Prabowo saat pemberian pangkat.
Sumber Dok. Pribadi. Jokowi dan Prabowo saat pemberian pangkat.
Menurutnya, tidak ada yang aneh dengan pemberian gelar ini terutama dalam konteks tahun politik. "Prabowo memenangkan kontes presiden dan akan diumumkan sebagai pemenang pada tanggal 20 Maret. Hasil hitung cepat dan hitung resmi KPU biasanya tidak memiliki perbedaan yang signifikan," tambah Priyagus.
Priyagus menegaskan bahwa Prabowo layak mendapatkan gelar Jenderal Kehormatan berdasarkan proses pengajuan yang dilakukan oleh Mabes TNI yang telah menilai bahwa Prabowo pantas mendapatkannya. Keputusan ini didasarkan pada rapat pimpinan TNI-Polri serta usulan sebelumnya, dan telah diterbitkan oleh Presiden Jokowi.

Mengenai masa lalu kontroversial Prabowo pada tahun 1998, Priyagus menjelaskan bahwa meskipun terjadi pemberhentian oleh Prabowo saat itu, hal tersebut merupakan hasil dari putusan Dewan Kehormatan Perwira. Namun, tidak ada putusan presiden atau keputusan lain yang menyatakan Prabowo diberhentikan. "Tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan Prabowo bersalah dalam peristiwa tersebut," tegas Priyagus.

Priyagus juga menyoroti kritik terhadap rekam jejak hak asasi manusia (HAM) Prabowo, mengingat Prabowo pernah menjadi calon wakil presiden untuk Megawati. "Mencoba mengkritik hak asasi manusia Prabowo bertentangan," tandasnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun