Mohon tunggu...
Kanas
Kanas Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menjadi seorang numismatist adalah hobi yang mengasyikkan. Dengan mengumpulkan koin kuno, Anda tidak hanya mengejar nilai material, tetapi juga menyelusuri jejak sejarah dan budaya. Setiap koin menjadi saksi bisu zaman, membawa cerita unik dari masa lampau. Dalam hobi ini, Anda dapat menemukan keindahan artistik, memahami perubahan politik, dan menggali pengetahuan yang mendalam tentang peradaban yang pernah ada.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Djonggi Simorangkir Desak Polda Sumut Segara Tindaklanjuti Keterang Palsu Rospita Tampubolon

31 Januari 2024   14:11 Diperbarui: 31 Januari 2024   16:13 462
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Yosua kiri dan Dr. Djonggi Simorangkir,SH.MH. Dok. Pribadi

Medan, - Polda Sumatera Utara (Sumut) masih belum memberikan tindak lanjut terhadap laporan kasus keterangan palsu terhadap PN Binjai oleh Rospita Mangiring Tampubolon, yang mengaku sebagai anak kandung almarhum Demak Tampubolon. Laporan ini dilaporkan dengan nomor STTLP/B/1798/XI/2021/SPKT/Polda Sumut oleh Josua Tampubolon dan adik - adiknya, pada tanggal 18 November 2021 lalu.

"Ini sudah terlalu lama prosesnya, sejak 18 November 2021, Josua Tampubolon dan adik - adiknya melaporkan ini ke Polda Sumut. Sudah dua tahun lebih tidak ada tindak lanjut dari kepolisian." Ucap Dr. Djonggi Simorangkir, SH.MH, kuasa hukum Josua.

Laporan ini bertujuan untuk mengkoreksi keterangan palsu yang dibuat oleh Rospita Tampubolon yang mengaku sebagai anak kandung tunggal dari almarhum Demak Tampubolon di PN Binjai. Tindakan ini dilakukan karena dampak buruk yang ditimbulkan, di mana Rospita berhasil menguasai seluruh sertifikat tanah bangunan dan aset-aset yang dimiliki oleh almarhum Demak Tampubolon. Seharusnya, hak atas warisan tersebut seharusnya menjadi milik ahli waris, yaitu anak kandung Demak Tampubolon, termasuk Josua Tampubolon dan keempat adiknya.

Josua dan Kuasa hukumnya Dr. Djonggi Simorangkir, SH.MH. berada di Polda Sumut/dok. pri
Josua dan Kuasa hukumnya Dr. Djonggi Simorangkir, SH.MH. berada di Polda Sumut/dok. pri

Kasus ini bermula dari perseteruan yang terjadi 13 tahun lalu setelah meninggalnya Demak Tampubolon, di mana lima anak almarhum meminta data dan surat-surat yang dimiliki oleh ayah mereka kepada Rospita Mangiring Tampubolon. Terungkap bahwa Rospita adalah anak tiri almarhum Demak, seperti yang telah dikonfirmasi oleh saudara Demak Tampubolon bernama Tumpak Tampubolon. Tumpak menyatakan bahwa Rospita diberikan kepada Dinar Siahaan, istri pertama almarhum Demak Tampubolon, oleh ibu kandung Rospita yang bernama Hilderia boru Marpaung. Saat itu, Rospita masih berusia 1 bulan. Perlu dicatat bahwa pernikahan antara Demak Tampubolon dan Dinar Siahaan tidak menghasilkan anak, dan kemudian Demak Tampubolon menikahi Nellyana Manurung yang menghasilkan lima anak, termasuk Josua Tampubolon dan keempat adiknya.

"Saya telah meminta agar seluruh keluarga kandung Rospita diperiksa tanpa terkecuali, termasuk adik kandung perempuan Demak Tampubolon yang masih hidup dan tinggal di Binjai, serta kakak ipar kandung Demak Tampubolon yang masih hidup dan tinggal di Tangga Batu Balige." Kata Djonggi kuasa hukum Josua.

Menurut Penyidik AKP Anggiat Nainggolan yang telah memeriksa Ir. Tohap Tampubolon, kakak kandung Rospita, Ir. Tohap mengakui bahwa Rospita adalah anak dari satu bapak, Rufinus Tampubolon, dan satu ibu, Hilderia Marpaung, sehingga bukanlah anak kandung Demak.

Pada hari ini, tanggal 31 Januari 2024, Dr. Djonggi Simorangkir, SH.MH. dan Dr. Ida Rumindang bersama Josua Tampubolon mendatangi Itwasda Polda Sumut atas perintah dari Kompolnas. Djonggi Simorangkir menekankan perlunya penggantian semua penyidik yang terlibat di Polda Sumut dan melakukan pemeriksaan oleh Propam Polda Sumut. Bahkan, jika perlu, kasus ini harus diperiksa oleh KPK.

"Saya berharap, agar diganti itu semua penyidik di Polda Sumut, lalu periksa semuanya. Biar diperiksa Propam Polda Sumut kalau perlu diperiksa KPK." Tambah Djonggi di Itwasda

Laporan Josua dan Djonggi, diterima langsung oleh Kompol. Jemson Sianturi dan Brigadir Putra.

Sejak November 2021, laporan dari Djonggi Simorangkir telah berubah dari status penyelidikan menjadi penyidikan sesuai surat Direktur Kriminal Umum Kombes Tatan Dirsan Atmaja, kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada tanggal 26 Juli 2022 silam. Namun, tidak lama kemudian, penyidik yang menangani kasus ini berganti personil dengan personil yang baru dan tidak jelas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun