Hukum, DR. Fahmi Bachmid, SH. M.Hum, menegaskan bahwa secara absolut, Kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk menerima laporan terkait permasalahan debat ini.
Jakarta, - Debat Capres dan Cawapres 2024 telah memicu sejumlah perdebatan dan kontroversi di kalangan pendukung paslon dan TKN. PengamatDalam pernyataannya, Fahmi Bachmid mengungkapkan bahwa perdebatan yang terjadi dalam konteks Pemilihan Presiden (PILPRES) tidak dapat disampaikan kepada Kepolisian. Jika ada pihak yang merasa tersinggung atau merasa dirugikan, langkah yang seharusnya diambil adalah melaporkan permasalahan tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Pendukung paslon tertentu dan TKN paslon tertentu tidak dapat melaporkan permasalahan debat kepada Kepolisian. Jika itu menyinggung, maka melaporkan Bawaslu dan KPU. Ini juga pertanggungjawaban ada di sana. Bawaslu dan KPU memiliki kewenangan untuk menangani permasalahan terkait Pemilu," ungkap Fahmi Bachmid.
Menurut Fahmi, penting bagi semua pihak untuk menyikapi permasalahan ini secara dewasa. Debat Capres dan Cawapres adalah bagian dari proses demokrasi, dan penyelesaian terkait sengketa atau perbedaan pendapat seharusnya ditangani oleh lembaga-lembaga yang berwenang, yaitu Bawaslu dan KPU.
"Kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk laporan terkait acara debat Capres dan Cawapres 2024 yang ditayangkan secara live. Kita harus menyikapinya secara dewasa, dan begitulah dinamika debat dalam konteks Pemilu," tambahnya.
Pernyataan Fahmi Bachmid ini memberikan pemahaman yang jelas terkait kewenangan lembaga-lembaga terkait dalam menangani permasalahan yang muncul selama proses Pemilu. Artinya, penyelesaian konflik dan sengketa terkait debat seharusnya dilakukan melalui jalur yang telah ditetapkan oleh aturan yang berlaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H