Mohon tunggu...
lutfiyatul kharisma
lutfiyatul kharisma Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

nama saya siti nur lutfiyatul kharisma, saya adalah mahasiswi S1 prodi ilmu Al-Qur'an dan tafisr UIN Sunan Ampel Surabaya. hobi saya menyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jual Beli Online Boleh Gak Sih?

30 Oktober 2022   15:00 Diperbarui: 30 Oktober 2022   15:02 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 Jual Beli Online Boleh Gak Sih?

Secara bahasa, jual beli berasal dari kata al-bai' yang berarti menjual, mengganti, dan menukarkan sesuatu dengan sesuatu yang lain. Sedangkan secara istilah, al-bai' adalah menukarkan barang dengan barang atau barang dengan uang atas dasar saling merelakan dari kedua belah pihak yang melakukan transaksi. Menurut Syaikh Muhammad ibn Qasim al-Ghazzi al-bai' secara syara' adalah (al-Ghazzi, t.th:30):

"Menurut syara', pengertian jual beli yang paling tepat ialah memiliki sesuatu harta (uang) dengan mengganti sesuatu atas dasar izin syara', sekedar memiliki manfaatnya saja yang diperbolehkan syara' untuk selamanya yang demikian itu harus dengan melalui pembayaran yang berupa uang".

Dasar hukum jual beli terdapat dalam Al-Qur'an surat al-Baqarah ayat 275:

 

"Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya (menyangkut riba), lalu dia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya".

Berdasarkan ayat tersebut dapat dipahami bahwasanya Allah SWT telah menghalalkan jual beli dengan baik kepada hamba-hambanya, dan menyuruh hamba-hambanya agar menjauhi praktek jual beli yang mengandung unsur riba. 

Para Ulama juga telah sepakat bahwa jual beli diperbolehkan, dengan alasan bahwa manusia tidak dapat memenuhi kebutuhannya sehari-hari tanpa bantuan orang lain. 

Namun demikian, bantuan atau barang milik orang lain yang dibutuhkan itu harus diganti dengan sesuatu lainnya yang sesuai dengan kesepakatan antara kedua pihak yaitu penjual dan pembeli, seperti menggunakan alat tukar menukar yaitu dengan uang ataupun yang lainnya.

Syarat-syarat jual beli dalam islam antara lain:

  • Muta'aqidain (ada dua orang yang saling bertransaksi), yang terdiri dari penjual dan pembeli.
  • Ijab dan qabul (adanya shighat atau lafadh yang menunjukkan pernyataan jual beli).
  • Ma'qud 'alaih (barang yang ditransaksikan). Unsur dari Ma'qud 'alaih ini terdiri dari harga dan barang yang dihargai.
  • Alat transaksi (uang atau tukar menukar barang dengan barang).

  • Telah disebutkan sebelumnya bahwa ijab dan qabul merupakan salah satu syarat dari jual beli. Ijab harus bersambung dengan qabul di majelis akad serta lafadh atau perbuatan yang menunjukkan ijab qabul harus jelas. Jadi, dapat dipahami bahwa antara penjual dan pembeli harus bertemu dan berada dalam satu majelis untuk melakukan akad jual beli. Namun kenyataannya, seiring dengan perkembangan zaman yang semakin modern banyak praktek jual beli yang dilakukan secara online. Karena melihat usaha berbasis online ini memiliki peluang yang cukup besar dan menjanjikan bagi para penjual serta dapat mempermudah para pembeli  dalam memenuhi kebutuhannya tanpa harus membuang-buang waktu untuk pergi ke tempat perbelanjaan.

  • Namun, jual beli online sebenarnya bertentangan dengan syarat ijab dan qabul yang harus bertatap muka antara penjual dan pembeli seperti yang telah dijelaskan dalam islam. Lalu bagaimana konsep hukum islam dalam menyikapi fenomena tersebut? Sebagaimana syarat jual beli konvensional, sistem jual beli online harus memenuhi beberapa persyaratan agar tidak melanggar syariat islam. Ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan dalam jual beli online yakni:

  • Ma'luman (format barang yang dijual harus diketahui pihak pembeli). Hal itu dapat digambarkan dengan melalui gambar dan deskripsi keterangan tentang barang yang dijual sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, sehingga tidak mengandung unsur penipuan atau gharar. Sebagaimana penjelasan Syaikh al-Bujairomi, bahwa sesungguhnya apabila barang yang dijual sudah ditentukan dan tidak bercampur dengan selainnya, maka cukup menentukannya saja tanpa mengetahui spesifikasinya secara nyata. Namun apabila barang yang dijual ada ditanggungan pihak penjual atau bercampur dengan barang lain misalkan dalam tumpukan, maka disyaratkan untuk mengetahui spesifikasi dan sifatnya, meskipun bukan orang aslinya.

  • Shigat atau perkataan yang digunakan saat jual beli online. Bentuk akad transaksi baik dilakukan melalui tulisan ataupun melalui media telekomunikasi dapat dihukumi sah. Misalnya, dengan menggunakan fitur yang ada pada aplikasi Shopee yaitu dengan menekan "pesanan telah diterima" itu sudah menunjukkan bahwa penjual dan pembeli sudah melakukan ijab qabul (serah terima barang).

  • Mengenai metode pembayaran yang dilakukan dalam jual beli online adalah dengan sistem transfer. Dilihat dari esensinya transfer memiliki kesamaan dengan bentuk serah terima (Qabdl) dalam fikih klasik, yang berarti bentuk penyerahan hak milik kepada orang lain yang sekiranya orang tersebut dapat mengambil haknya. Dengan sistem tranfer ini, penjual sudah mampu mengambil haknya yaitu berupa uang.

  • Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa jual beli online dalam islam diperbolehkan asalkan sesuai dengan hukum syariat yang telah ditetapkan dan tidak mengandung unsur penipuan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun