Mohon tunggu...
Kharisma Firdaus
Kharisma Firdaus Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

aku pasti BISA

Selanjutnya

Tutup

Politik

Presiden Dikudeta? Lucu

16 Maret 2013   07:26 Diperbarui: 24 Juni 2015   16:41 434
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Negara kita merupakan negara dengan sistem Presidensil. Dimana Presiden selaku kepala pemerintahan dan kepala negara. Presiden juga dipilih oleh rakyat yang biasa disebut sebagai pesta demokrasi. Presidensil merupakan suatu sistem demokrasi kerakyatan. Namun akhir-akhir ini ada kabar bahwa Presiden akan dikudeta. Seperti judul film saja. Sungguh lucunya negeri ini. Dalam Amandemen UUD 1945 presiden dapat di turunkan jabatannya apabila melakukan hal-hal yang upnormal. Melakukan kriminalitas di negara ini. Padahal presiden SBY tidak melakukan hal-hal yang upnormal.

Dalam sistem Presidensil, Presiden tidak bisa untuk dikudeta. Bahkan parlemen saja juga tidak bisa untuk dikudeta. Kecuali Presiden melakukan hal-hal yang upnormal sesuai dengan amandemen UUD 1945 . Istilah di UUD juga bukan mengkudeta, tapi mencopot jabatan. Sungguh lucu apabila dalam sistem Presidensil Presiden dikudeta. Ini akan pertama kali dalam Dunia bahwa sistem Presidensil bisa melakukan kudeta Presiden.

Untuk melakukan pencopotan jabatan juga ada aturannya. Dimana MK berwenang untuk melihat apakah Presiden melakukan tindakan upnormal. Kalau memang iya, MK memutuskan untuk dicopot jabatannya dan pencopotannya juga melalui sidang parlemen. Kalau misalnya di kudeta itu artinya kekuasaan direbut, terus siapa yang mau jadi pengganti SBY ?. 2014 sudah tinggal sebentar lagi.

Jadi kalau kita memang ingin mengkudeta Presdien, semua itu tergantung pihak parlemen. apakah parlemen menilai Presiden melakukan tindakan upnormal atau tidak. Jadi dalam sistem ini tidak bisa dalam mengkudeta Presiden. Untuk mencopot jabatan Presiden ada aturan-aturan tertentu untuk melakukannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun