Mohon tunggu...
Kharis Afida
Kharis Afida Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Hak Para Pekerja PT Jaba Garmindo dan PT Panarub Industry

27 November 2023   12:37 Diperbarui: 27 November 2023   12:47 538
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pekerja atau buruh adalah tulang punggung perusahaan. Peran serta tenaga kerja dalam pembangunan nasional semakin meningkat seiring meningkatnya pembangunan ekonomi dan teknologi di berbagai sektor kegiatan usaha, Meningkatnya peran serta tersebut diikuti juga semakin tinggi resiko yang mengancam keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan tenaga kerja. Pemenuhan perlindungan kepentingan dan hak pekerja diantaranya dilakukan dengan jalan membuat peraturan dan ketentuan yang mengatur tentang perlindungan kepentingan dan hak-hak dari pekerja, diantaranya dengan membuat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Selama tiga tahun terakhir, ketidakpuasan buruh yang dipotret media dari tahun ke tahun sedikit banyak memiliki kesamaan.

PT. Panarub Industry dan PT. Jaba Garmindo sama-sama dimiliki oleh pengusaha asal Indonesia, menerima skema kredit dari perbankan, serta memproduksi barang dalam rangka memenuhi pasar dunia untuk produk garmen dan sepatu. Berdasarkan hasil pendataan, menemukan sejumlah masalah perburuhan yang terjadi dalam operasionalisasi PT. Jaba Garmindo dan PT. Panarub Industry, meliputi:

  • Minimnya Jaminan atas Kesehatan dan Keselamatan Kerja.

Dari data yang dirilis BPJS, pada periode Januari-April 2014 tercatat 8.900 kasus kecelakaan kerja. Sedangkan total selama tahun 2014 angkanya mencapai 54,564 kasus kecelakaan kerja. Sebanyak 69,59% kecelakaan terjadi di dalam perusahaan saat buruh bertugas, 10,26 persen di luar perusahaan, dan sekitar 20,15% pekerja mengalami kecelakaan lalu lintas. Kecelakaan kerja terakhir yang terjadi adalah kebakaran PT. Mandom Indonesia di Cikarang, Bekasi yang menewaskan 25 orang buruh pada 2015.

  • Menurunnya Nilai Riil Upah Buruh. 

Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) adalah sistem pengupahan yang diberlakukan di Indonesia. Setiap Kota/Kabupaten di Indonesia memiliki angka upah yang berbeda-beda, dimana dasar penetapannya berasal dari usulan Dewan Pengupahan dan disahkan oleh Gubernur. Ketika tahun 2013 upah buruh di Jabodetabek mengalami kenaikan mencapai angka 40 persen, hal ini memicu protes dari kalangan pengusaha dan mendesak agar pemerintah mempunyai formulasi baru dalam sistem pengupahan yang dianggap bisa menguntungkan pihak buruh dan pengusaha.

  • Hilangnya Jaminan atas Pekerjaan. 

Bagi buruh, jaminan atas pekerjaan adalah topangan satu-satunya untuk mempertahankan hidupnya serta keluarganya. Hanya dengan bekerja menjual tenaganya buruh menerima upah. Masalahnya, industri di Indonesia sejauh ini belum sanggup untuk menampung seluruh angkatan kerja yang tersedia. Tahun 2013, dari data BPS jumlah angkatan kerja di Indonesia mencapai 103,97 juta jiwa dengan jumlah pengangguran sebesar 7,17 juta, dengan pertumbuhan angkatan kerja per tahun mencapai 2,5 juta.

  • Pelemahan terhadap Organisasi Pekerja. 

Kebebasan berorganisasi dan berserikat bagi pekerja sesungguhnya telah diatur secara baik sejak diterbitkannya Undang-Undang No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja (SP). Paska reformasi 1998, kebebasan untuk membentuk SP di dalam satu perusahaan jauh lebih mudah dibandingkan ketika era pemerintahan orde baru. Dari data yang dirilis oleh Kemenakertrans berdasarkan hasil verifikasi tahun 2014, tercatat ada 6 Konfederasi, 100 Federasi dan 6.808 SP tingkat perusahaan. Sebagian besar organisasi-organisasi ini lahir setelah tahun 1998.

Kasus pelanggaran hak-hak pekerja yang terjadi di PT. Jaba Garmindo dan PT. Panarub Industry mengindikasikan bahwa sektor perbankan di Indonesia belum memiliki komitmen yang cukup tinggi terhadap sektor perburuhan terutama penghormatan terhadap hak-hak pekerja.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun