4.Pemerasan;
5.Kecurangan;
6.Korupsi berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa
7.Gratifikasi
8.Percobaan, permufakatan jahat dan pembantuan tindak pidana korupsi
9.Dan beberapa jenis perbuatan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi
Di Indonesia, perbuatan-perbuatan korupsi sebagaimana tersebut diatas sudah umum dilakukan. Menurut data statistic KPK, penyuapan merupakan jenis perbuatan korupsi yang paling banyak dijumpai. Dilanjutkan kemudian dengan korupsi pengadaan barang dan jasa menempati posisi kedua terbanyak dan posisi ketiga ditempati oleh perbuatan penyalahgunaan anggaran. Melihat data statistik yang dikeluarkan KPK tersebut dapat diketahui bahwa masalah korupsi di Indonesia saat ini kian memprihatinkan. Jumlah korupsi dari tahun ke tahun tidak juga mengalami penurunan melainkan justru mengalami banyak peningkatan dengan semakin banyaknya pelaku-pelaku korupsi yang ditangkap untuk diproses secara hukum. Hal ini seakan menggambarkan bahwa korupsi bukanlah perbuatan hukum yang bersifat melawan hukum dan dilarang untuk dilakukan serta dapat menimbulkan akibat pada diri sendiri dan juga masyarakat luas.
Dengan demikian, masalah korupsi di Indonesia sesungguhnya tidak dapat dipandang dengan sebelah mata. Masalah korupsi yang dikatakan merajalela di Indonesia merupakan pernyataan yang tepat. Data KPK menunjukkan bahwa kasus tindak pidana korupsi di Indonesia sangat fluktuaktif dan cenderung tetap selalu ada dalam setiap tahunnya. Hal ini menjadi cerminan bahwa sesungguhnya permasalahan korupsi di Indonesia tidak lagi dalam persoalan penegakan hukumnya melainkan lebih pada persoalan karakter dan mental yang dibangun oleh masing-masin manusia Indonesia.
Kebijakan penanggulangan kejahatan secara umum akan melibatkan berbagai aspek dan tidak semata-mata hanya menggunakan cara hukum melalui penegakan hukum pidana melainkan dengan menggunakan cara- cara diluar hukum yang lebih atau mencegah terjadinya kejahatan, salah satunya dengan cara memberikan pendidikan anti koruptif pada masyarakat khususnya generasi muda bangsa Indonesia.
Mahasiswa sebagai generasi muda menyatakan siap untuk berperan serta dalam pencegahan korupsi namun disisi lain menyatakan ketidaksiapannya untuk mengurangi perbuatan-perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai bibit korupsi. Mahasiswa sebagai generasi muda juga menyatakan ketidaksiapannya dalam mengembangkan perilaku anti koruptif. Deskripsi ini mengindikasikan bahwa mahasiswa sebagai generasi muda masih belum menyadari perannya sebagai agen perubahan dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Meskipun mahasiswa sebagai generasi muda memiliki cukup pemahaman tentang peliknya permasalahan korupsi di Indonesia dan juga tentang pentingnya korupsi itu diberantas namun hal-hal tersebut belum menjadi suatu alasan bagi generasi muda untuk mengembangkan perilaku anti koruptif. Indikator ketidaksiapan ini merupakan suatu bentuk kelemahan terhadap penanggulangan tindak pidana korupsi dari segi preventif.
Generasi muda sangat identik dengan perubahan dan bahkan kerap menjadi motor bagi perubahan itu sendiri. Di Indonesia, peran generasi muda dalam perubahan dapat ditelusuri dalam sejarah kehidupan bangsa Indonesia sendiri baik itu di era penjajahan maupun di era kemerdekaan.