Pemukulan yang menyebabkan hilangnya nyawa tidak pernah dibenarkan dimata hukum dan norma masyarakat. Begitu pula yang terjadi pada Haringga Sirla, Suporter Persija Jakarta yang tewas dikeroyok oknum Bobotoh di Stadion Glora Bandung Lautan Api.Â
Para pelaku melakukan pengeroyokan melakukan pemukulan secara langsung dan menggunakan macam-macam alat. Alat bukti yang dikumpulkan seperti balok kayu, pecahan piring, botol, helm dan alat pukul tangan keling.
Saat kejadian, Haringga mendapat pukulan bertubi-tubi dan setelah dilakukan visum luka berat di kepala dan dada sebagai faktor utama yang membuat Haringga tewas ditempat kejadian. Darah yang terlihat dilokasi kejadian menggambarkan tingkat keparahan luka dari korban. Semakin banyak darah yang keluar, semakin parah luka yang diterima.
Pembagian jenis luka berdasarkan jenis benda yang menyebabkan kekerasan, yaitu:
- Luka akibat kekerasan benda tumpul yaitu Luka lecet, Luka memar, dan Luka robek. Pada kejadian trauma benda tumpul lebih sering disebabkan karena kecelakaan atau penganiayaan. Luka tersebut dapat menyebabkan dampak kerusakan jaringan seperti kematian karena kerusakan organ vitasl atau pendarahan yang banyak.
- Luka akibat kekerasan benda tajam yaitu Luka iris/luka sayat, Luka tusuk, dan Luka bacok. Pada kejadian trauma benda tajam bentuk luka lebih teratur karena trauma akibat alat/senjata. Pada perkelahian bisa ditemukan luka tangkis. Luka tangkis merupakan luka yang terjadi akibat perlawanan koban dan umumnya ditemukan pada telapak dan punggung tangan.
(Vincent dan Dominick, 2001; Satyo, 2006).
Terlihat dari rekaman video yang beredar, pemukulan terjadi cukup lama dengan massa yang cukup banyak melakukan pemukulan. Oleh karena itu, darah dapat ditemukan dengan mudah pada beberapa barang pelaku seperti sepatu, baju dan alat bukti yang dikumpulkan polisi. Pada video juga diduga besar kemungkinan ditemukan luka pada punggung tangan saat melindungi kepala dari pukulan.
Benda-benda yang digunakan sebagai alat saat pemukulan mempunyai sudut, lokasi dan bentuk berbeda seperti runcing, tajam, dan membulat. Pola luka yang terlihat saat visum diduga sangat jelas bentuknya yang dapat dengan cepat diketahui oleh seorang dokter forensik.Â
Berdasarkan hasil visum, benar adanya bahwa Haringga mengalami luka terbuka, luka memar pada wajah dan otot disertai robek, luka lecet, patah tulang leher dan pendarahan pada batang otak karena kekerasan benda tumpul.Â
Para pelaku pengeroyokan dikenai Pasal 170 KUHP ayat 1 dan 2 Pidana tentang Penganiayaan yang dilakukan bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal dunia. Namun, jaksa meminta penyidik untuk menambah Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan kepada 14 tersangka tersebut.Â
PenulisÂ