Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA) adalah bentuk kerjasama ekonomi antara Indonesia dan Australia yang telah di tanda tangani oleh kedua negara pada 2019 dan telah di ratifikasi pada tahun 2019-2020. IA-CEPA sepakat diberlakukan pada 5 Juli 2020 untuk  membantu memulihkan perekonomian setelah terpaan pandemi COVID-19 di kedua negara.
Dengan adanya kesepakatan ini Indonesia berhasil menunjukan bahwa pasar Indonesia menguntungkan bagi investor Australia. Perjanjian ini mencakup berbagai bidang seperti  perdagangan ekspor impor, ketenagakerjaan, telekomunikasi, investasi, dan perdagangan elektronik.
IA-CEPA telah merepresentasikan Neoliberalisme yang merupakan ideologi yang menekankan pada nilai persaingan pasar bebas atau perdagangan bebas. Paham ini berfokus pada perobohan hambatan untuk perdagangan internasional dan investasi agar semua negara dapat mendapatkan keuntungan dan meningkatkan standar hidup masyarakat melalui peningkatan efisiensi perdagangan dan mengalirnya investasi.
Dari definisi tersebut dapat dilihat bahwa perjanjian bilateral Indonesia dan Australia dengan tujuan mengembangkan perekonomian kedua negara saja sudah mencerminkan Neoliberalisme. Hal ini semakin ditekankan dengan Perjanjian IA-CEPA yang diharapkan semakin mempermudah aktivitas investasi, baik bagi investor asal Indonesia yang ingin melakukan ekspansi maupun investor Australia yang tertarik untuk menanamkan modal di perusahaan Indonesia. IA-CEPA ini akan menjadi sarana investasi yang dapat memulihkan perekonomian. Tidak hanya itu, peniadaan tarif bea cukai mendorong ekspor Indonesia ke Australia di berbagai sektor yang akan memulihkan ekonomi masyarakat yang menurun akibat covid-19.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H