Mohon tunggu...
khamelia marsha setiawan
khamelia marsha setiawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Mahasiswa Jurnalistik Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahar dan Perlindungan Harta Anak Yatim dalam Islam: Pembelajaran dari Surah An-Nisa Ayat 4-6

26 Mei 2024   19:14 Diperbarui: 26 Mei 2024   19:26 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Surah An-Nisa merupakan surah keempat dalam Al-Qur'an yang memiliki isu-isu sosial dan hukum yang terkait dengan perempuan, keluarga, dan masyarakat. Pada ayat 4 sampai 6, Allah SWT memberikan sebuah pedoman mengenai adanya hukum perkawinan atau mahar, hak anak yatim, dan pengelolaan harta anak yatim.

Pada ayat ke 4 dalam surah An-Nisa yang menekankan pentingnya mewariskan mahar kepada istri sebagai hak yang wajib. Mahar merupakan bentuk penghormatan dan tanda keseriusan seorang laki-laki untuk menikahi seorang perempuan yang ia cintai. Mahar harus diberikan dengan itikad baik atau penuh keiklahsan dan tidak boleh dikurangi atau ditunda. Namun jika istri dengan sukarela mengembalikan sebagian atau seluruh mahar  kepada suaminya, maka suami dapat menerimanya dengan penuh rasa syukur dan ikhlas, karena itu adalah pemberian yang halal.

Hal ini merupakam hak mereka dan begitupun dalam  Islam mengembalikan hak itu kepada mereka. Pada zaman Jahiliah telah banyak kezaliman yang telah dilakukan tentang hal tersebut.

Pada ayat ke 5 dalam surah An-Nisa telah mengajarkan bahwa harta anak yatim dan orang yang belum dewasa dalam mengelola hartanya dengan bijak sebaiknya tidak diberikan langsung kepada mereka. Sebaliknya, wali atau pengelola harta harus memenuhi kebutuhan mereka dengan memberikan belanja dan pakaian yang cukup serta menjaga komunikasi yang baik dan penuh kasih sayang. Hal ini untuk memastikan aset yang telah digunakan bijaksana dan tidak disalahgunakan.

Setelah dalam penjelasan tersebut, larangan dalam menyerahkan harta mereka bila mereka belum mampu untuk mengurusnya. Kitapun jangan menyerahkan kepada orang yang belum sempurna akalnya, yaitu anak yatim atau orang dewasa yang belum mampu mengurus, harta mereka yang ada dalam kekuasaan kalian yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan dan penunjang berbagai keinginan dalam kehidupan mereka. karena, dalam kondisi seperti itu mereka akan menghabiskan harta tersebut secara sia-sia. Karena itu, berikanlah mereka secukupnya dan pakaian selayaknya yang bisa menutupi aurat dan memperindah penampilan, dari hasil harta yang kalian usahakan itu. Bersikaplah lemah lembut dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik sehingga membuat perasaan mereka nyaman dan tenteram.

Pada ayat ke 6 dalam surah An-Nisa memberikan petunjuk  bagaimana mengelola harta anak yatim hingga mencapai usia dewasa mereka. Sebelum harta mereka diserahterimakan seluruhnya, yang harus dinilai terlebih dahulu adalah kemampuan anak yatim  dalam mengelola harta tersebut. Tujuan dari tersebut untuk memastikan bahwa benar-benar kompeten dan bijaksana. Selain itu, pasal ini juga melarang wali atau pengurus harta warisan menggunakan harta anak yatim untuk kepentingan pribadi di luar batas kewajaran. Wali yang berwenang harus menahan diri untuk tidak memakan harta anak yatim. Namun jika walinya fakir, boleh untuk menggunakan harta itu sesuai dengan kebutuhannya yang wajar. Dalam hal pengalihan harta  kepada anak yatim piatu dewasa, hendaknya proses pengalihan tersebut  disaksikan oleh orang lain demi alasan transparansi dan akuntabilitas. Ditegaskan bahwa Allah SWT mengawasi setiap perbuatan manusia.

 

Dosen Pengampu : Dr. Hamidullah Mahmud, M.A

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun