Mohon tunggu...
Aden
Aden Mohon Tunggu... Penulis - Khalqinus Taaddin, nama sapaan Aden. Tulisan lainnya bisa dibaca di blog pribadi aden589.wordpress.com

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Politik

Perbedaan Konsep Trias Politika John Locke dengan Montesquie

16 September 2020   16:20 Diperbarui: 16 September 2020   16:37 19627
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Trias Politika secara umum merupakan anggapan bahwa kekuasaan negara terdiri atas tiga macam kekuasaan. Pertama, kekuasaan Legislatif atau kekuasaan membuat undang-undang (Rule making Function). Kedua, kekuasaan Ekskutif atau kekuasaan melaksanakan undang-undang (Rule application Function). Ketiga, kekuasaan Yudikatif atau kekuasaan mengadili atas pelanggaran undang-undang (Rule adjudication Function). 

Lebih lanjut, Tris Politika adalah suatu prinsip norma bahwa kekuasaan-kekuasaan ini sebaiknya tidak diserahkan kepada orang yang sama atau dibagi untuk mencegah adanya penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa.

Doktrin ini pertama kali dikemukakan oleh John Locke pada 1632-1704 dan Montesquie pada 1689-1755, pada saat itu di tafsirkan atau di pahami sebagai pemisah kekuasaan. John Locke yang merupakan filsuf Inggris mengemukakan konsep Trias Politika dalam bukunya yang berjudul "Two Treatises on Civil Government (1690)" yang ia tulis sebagai kritik atas kekuasaan absolute dari kerajaan Stuart. 

Menurut John Locke kekuasaan Negara dibagi dalam tiga kekuasaan yang diantaranya ialah, Legislatif, Ekskutif dan Federatif, yang masing-masing terpisah satu sama lain. 

Dalam konsep John Locke dalam pembagiaan kekuasaan ini dimana kekuasaan Legislatif membuat undang-undang dan membuat peraturan, kekuasaan Ekskutif yang melaksanakan undang-undang yang didalamnya termasuk kekuasaan mengadili, sedangkan kekuasaan Federatif ialah kekuasaan yang meliputi segala tindakan untuk menjaga keamanan Negara dalam hubungannya dengan Negara lain, seperti, aliansi. Hal ini dikenal dengan Hubungan Internasional.

Beberapa puluh tahun kemudian, filsuf Prancis Montesquie mengembangkan lebih lanjut pemikiran dari John Locke di dalam bukunya "L'Esprit des Lois (The Spirit of The Law)". Di samping itu juga di pengaruhi oleh tiran dari raja-raja Bourban, Montesquie menginginkan susunan sistem pemerintahan dimana warga negaranya merasa lebih nyaman dan haknya terjamin. 

Dalam uraiannya ia membagi kekuasaan pemerintahan dalam tiga cabang, yaitu kekuasaan Legislatif, kekuasaan Ekskutif, dan kekuasaan Yudikatif. Menurutnya, ketiga cabang kekuasaan ini haruslah terpisah satu sama lain, baik mengenai tugas, fungsi maupun perangkat-perangkat yang menyelenggarakannya.

Legislatif sebagai pembuat undang-undang, kekuasaan Ekskutif meliputi penyelenggara undang-undang yang menurut Montesquie diutamakan tindakan ke arah politik luar negeri, sedangkan kekuasaan Yudikatif ialah kekuasaan mengadili atas pelanggaran undang-undang.

Berbeda dengan John Locke jika ia memasukan kekuasaan Yudikatif ke dalam kekuasaan Ekskutif yang melaksanakan undang-undang serta mengadili. Montesquie memandang kekuasaan Yudikatif tersebut sebagai kekuasaan yang berdiri sendiri, sebab adanya badan Yudikatif letaknya kemerdekaan individu dan hak asasi manusia dapat terjamin dan dipertaruhkan. 

Dalam hal ini disebabkan Montesquie dalam kehidupan sehari-harinya sebagai seorang hakim. Lebih lanjut, Montesquie mengetahui bahwa kekuasaan Ekskutif itu berlainan dengan kekuasaan pengadilan. Sebaliknya dimana hubungan luar negeri yang disebut John Locke ialah sebagai kekuasaan Federatif, Sedangkan Montesquie di masukan kedalam kekuasaaan Ekskutif.

Itulah sedikit dari banyaknya perbedaan konsep pemikiran John Locke dengan Montesquie mengenai Trias Politika (pembagian kekuasaan).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun