ABSTRAK
Di era digital saat ini, derasnya arus informasi dan komunikasi memungkinkan berbagai informasi mudah tersebar. Akibatnya, ada peluang besar bagi radikalisme untuk menyebar dan diterima oleh masyarakat khususnya dikalangan mahasiswa. Radikalisme adalah keyakinan atau pemikiran yang mengubah sistem sosial dan politik dengan cara yang ekstrim serta menggunakan kekerasan, jadi perlu menanamkan nilai bela negara dalam diri peserta didik. Tujuan dari pelaksanaan bela negara di lingkungan peserta didik adalah memiliki sikap dan tindakan yang dilandasi oleh rasa cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara yaitu bahwa Pancasila adalah ideologi bangsa dan negara serta rela berkorban dalam menghadapi setiap ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun luar yang dapat membahayakan kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara, keutuhan wilayah dan nilai-nilai luhur Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Bela negara merupakan salah satu upaya menangkal paham radikalisme. Upaya bela negara salah satunya melalui program kegiatan bagi peserta didik dalam bentuk pendidikan umum. Pendidikan umum dalam bentuk mata kuliah atau kegiatan untuk menumbuhkan rasa saling menghargai, berpikir kritis, kemampuan berbahasa dan kemudian rasa solidaritas anak bangsa untuk meredam paham radikalisme.Â
Kata Kunci: radikalisme,mahasiswa,bela negara
Latar belakang penulisan artikelÂ
Radikalisme di kalangan mahasiswa merupakan isu yang semakin mendesak dan kompleks, mengingat potensi dampaknya terhadap stabilitas sosial dan keamanan nasional. Dalam konteks Indonesia, mahasiswa, sebagai generasi muda dan agen perubahan, sering kali terpapar oleh ideologi radikal yang dapat mengarah pada tindakan ekstrem dan kekerasan. Fenomena ini tidak hanya mengancam lingkungan kampus, tetapi juga berpotensi merusak tatanan masyarakat yang lebih luas.Radikalisme didefinisikan sebagai ideologi yang mendorong perubahan sosial dan politik secara drastis, sering kali melalui cara-cara kekerasan. Di kalangan mahasiswa, radikalisme dapat muncul akibat beberapa faktor, termasuk ketidakpuasan terhadap kondisi sosial yang ada, pencarian identitas, dan pengaruh dari lingkungan sosial serta media. Penelitian menunjukkan bahwa mahasiswa yang terpapar radikalisme cenderung terlibat dalam demonstrasi yang berakhir ricuh, yang mencerminkan adanya resistensi terhadap norma-norma yang ada.Mahasiswa berada dalam fase pencarian jati diri dan pemahaman yang lebih dalam mengenai nilai-nilai agama dan sosial. Namun, kurikulum pendidikan tinggi sering kali tidak mencukupi kebutuhan ini, sehingga mereka mencari informasi di luar institusi pendidikan, yang kadang kala membawa mereka kepada ideologi ekstrem seperti ISIS atau kelompok radikal lainnya. Faktor-faktor yang membangun Radikalisme dikalangan mahasiswa, menurut Prawista (2011) adanya tiga kondisi lahirnya gerakan sosial seperti gerakah mahasiswa; Pertama, gerakan sosial dilahirkan oleh kondisi yang memberikan kesempatan bagi gerakan itu. Pemerintah yang moderat, misalnya memberikan kesempatan yang lebih besar bagi timbulnya gerakan sosial ketimbang pemerintah yang sangat otoriter.Kedua, gerakan sosial timbul karena meluasnya ketidakpuasan atas situasi yang ada. Perubahan dari masyarakat tradisional ke masyarakat modern, misalnya dapat mengakibatkan kesenjangan ekonomi yang makin lebar untuk sementara antara yang kaya dan yang yang miskin. Perubahan ini dapat pula menyebabkan krisis identitas dan lunturnya nilai-nilai sosail yang selama ini diagungkan. Perubahan ini akan menimbulkan gejolak yang dirugikan dan kemudian meluasnya gerakan sosial. Ketiga, gerakan sosial semata-mata masalah kemampuan kepemimpinan dari tokoh penggerak. Tokoh penggerak yang mampu memberikan inspirasi, membuat jaringan, membangun organisasi yang menyebabkan sekelompok orang termotivasi terlibat dalam gerakan. Gerakan mahasiswa mengaktualisasikan potensinya melalui sikap-sikap dan pernyataan yang bersifat imbauan moral, mereka mendorong perubahan dengan mengetengahkan isu-isu moral sesuai sifatnya yang bersifat ideal. Ciri khas gerakan mahasiswa ini adalah mengaktualisasikan nilai-nilai ideal mereka karena ketidakpuasan terhadap lingkungan sekitarnya. Seperti halnya gerakan sosial umumnya senantiasa melibatkan pengorganisasian, melalui organsasi inilah gerakan mahasiswa melakukan pula aksi massa, demonstrasi dan sejumlah aksi lainnya untuk mendorong kepentingannya, dengan kata lain gerakan massa turun ke jalan atau aksi pendudukan gedung-gedung publik merupakan salah satu jalan untuk mendorong tuntutan mereka, dalam mewujudkan fungsi sebagai kaum intelktual itu mahasiswa memainkan peran sosial mulai dari pemikir, pemimpin dan pelaksana. Menurut Prawista (2011) motif mahasiswa membangun organisasi adalah untuk membangun dan memperlihatkan identitas mereka didalam merealisasikan peran-peran dalam masyarakatnya, bahkan mereka membangun organisasi karena yakin akan kemampuan lembaga masyarakat tersebut sebagai alat perjuangan. Bentuk-bentuk gerakan mahasiswa mulai dari aktivitas intelektual yang kritis melalui seminar, diskusi dan penelitian merupakan bentuk aktualisasi, selain kegiatan ilmiah, gerakan mahasiswa juga menyuarakan sikap moralnya dalam bentuk petisi, pernyataan dan suara protes. Bentukbentuk konservatif ini kemudian berkembang menjadi radikalisme yang dimulai dari aksi demonstrasi di dalam kampus. Oleh karena itu, mudah untuk dipahami betapa sentralnya kedudukan pendidikan dan pelatihan bagi penyiapan dan peningkatan kemampuan sumber daya manusia. Kemampuan bangsa yang dibangun berlandaskan pembinaan kualitas sumber daya manusia diharapkan akan menghasilkan ketangguhan bangsa dalam semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara yang sekaligus juga akan membawa serta ke arah peningkatan keuletan masyarakat dan bangsa dalam menghadapi berbagai tantangan maupun ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar negeri.Berdasarkan berbagai potensi dan kesempatan yang dimiliki oleh mahasiswa, tidak sepantasnyalah bila mahasiswa hanya mementingkan kebutuhan dirinya sendiri tanpa memberikan kontribusi terhadap bangsa dan negaranya. Mahasiswa itu sudah bukan siswa yang tugasnya hanya belajar, bukan pula rakyat, bukan pula pemerintah. Mahasiswa memiliki tempat tersendiri di lingkungan masyarakat, namun bukan berarti memisahkan diri dari masyarakat. Oleh karena itu perlu dirumuskan perihal peran, fungsi, dan posisi mahasiswa untuk menentukan arah perjuangan dan kontribusi mahasiswa tersebut terhadap bangsa dan negaranya. Kesadaran bela negara merupakan satu hal yang essensial dan harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia (WNI), sebagai wujud penunaian hak dan kewajibannya dalam upaya bela negara. Kesadaran bela negara menjadi modal dasar sekaligus kekuatan bangsa, dalam rangka menjaga keutuhan, kedaulatan serta kelangsungan hidup bangsa dan negara. Karena itu, mahasiswa sebagai bagian masyarakat memiliki kewajiban untuk bela negara sebagai upaya menangkal radikalisme yang berkembang di masyarakat.
Metode
Dalam penulisan ini penulis akan menggunakan metode studi kepustakaan dengan mengambil dari berbagai sumber seperti buku-buku yang berhubungan dengan topik penulisan ini. Penulis menganalisis berbagai informasi dari berbagai sumber, mencari keterkaitan dengan topic yang dibahas, dan menghubungkan ide-ide yang ada dalam referensi sehingga menjadi kajian pustaka yang menampilkan hasil analisis yang sesuai dengan topik yang dibahas.
PembahasanÂ
Bela negaraÂ
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan syaratsyarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan Negara. Di Indonesia proses pembelaan negara sudah diatur secara formal ke dalam Undang-undang. Diantaranya sudah tersebutkan ke dalam Pancasila serta Undangundang Dasar 1945, khususnya pasal 30. Didalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa memBela Negaramerupakan kewajiban seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali. Dengan melaksanakan kewajiban Bela Negara tersebut, merupakan bukti dan proses bagi seluruh warga negara untuk menunjukkan kesediaan mereka dalam berbakti pada nusa dan bangsa,serta kesadaran untuk mengorbankan diri guna membela negara. Pemahaman bela negara itu sendiri demikian luas, mulai dari pemahaman yang halus hingga keras. Diantaranya dimulai dengan terbinanya hubungan baik antar sesama warga negara hingga proses kerjasama untuk menghadapi ancaman dari pihak asing secara nyata. Hal ini merupakan sebuah bukti adanya rasa nasionalisme yang diejawantahkan ke dalam sebuah sikap dan perilaku warga negara dalam posisinya sebagai warga negara. Didalam konsep pembelaan negara, terdapat falsafah mengenai cara bersikap dan bertindak yang terbaik untuk negara dan bangsa. Â
RadikalismeÂ