Mohon tunggu...
Khalissul Surya
Khalissul Surya Mohon Tunggu... karyawan swasta -

fulling live with reading and writing something...

Selanjutnya

Tutup

Politik

Panwaslu Bireuen: DPD jadi penghubung Pemerintah Aceh dengan Pusat

23 Januari 2014   10:37 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:33 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

BIREUEN – Menyikapi pernyataan yang dikemukakan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Aceh terkait belum optimalnya Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) bekerja, yang diakibatkan perbedaan penafsiran terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Aceh dan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan.

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bireuen mengharapkan kepada DPD asal Aceh supaya bisa menjadi penghubung antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat, hal ini disampaikankan ketua Panwaslu Bireuen, Abdul Majid, SH kepada AJNN.net, yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (22/1)

“Seharusnya anggota DPD asal Aceh harus menjadi penengah antara Pemerintah  Aceh dan Pemerintah Pusat, dan lebih berperan untuk menyukseskan Pemilu, mereka mencari solusi yang terbaik.  Pemerintah harus mendukung Panwaslu dalam menjalankan tugas memantau tahapan Pemilu”, kata Abdul Majid.

Alat Peraga

Banyaknya alat peraga kampanye yang masih berjejeran menghiasi persimpangan dan sudut-sudut di Kecamatan dan Gampong-Gampong, sampai saat ini belum ditertibkan oleh partai politik.

Hasil kesepakatan akhir penertiban tanggal 20 Januari 2014. Panwaslu sudah melakukan upaya dengan menyurati Parpol untuk menertibkan sendiri alat peraga tersebut, namun sampai saat ini alat peraga tersebut masih ada.

“Langkah kita koordinasikan dengan dan Pemerintah Daerah dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk diintruksikan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) tentang penertiban alat peraga yang belum ditertibkan oleh Partai Politik, sesuai dengan PKPU Nomor 15 tahun 2013 dan Peraturan KIP Bireuen Nomor 34 tahun 2013,” kata Muhammad Basyir Devisi Penanganan pelanggaran dan Sengketa Pemilu Panwaslu Bireuen.

Lanjutnya, apabila kedepannya masih ditemukan alat peraga yang melanggar, sesuai dengan peraturan kami berhak merekomendasi pelanggaran (sanksi administratif) tersebut kepada kepada KIP dan jajarannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun