Mohon tunggu...
khalisa nabila
khalisa nabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi menonton film dan berenang.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Penganiayaan Mario Dandy Membongkar Kejahatan Ayahnya Sendiri, Rafael Alun

23 September 2023   13:40 Diperbarui: 23 September 2023   13:46 446
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Beberapa waktu ini, Indonesia diramaikan sekaligus dibuat geram oleh kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap david Ozora. Apalagi setelah mengetahui Mario Dandy merupakan anak dari Rafael Alun Trisambodo, seorang mantan Aparatur Sipil Negara Eselon III yang terakhir menjabat sebagai Kepala Bagian Umum DJP. Mesikupun proses pengadilannya tidak berjalan dengan mulus selama 6 bulan lamanya, terdakwa Mario Dandy dijatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan membayar restitusi terhadap keluarga korban David Ozora sebesar 23 Miliar yang apabila tidak sanggup membayar diganti dengan kurungan penjara selama 7 tahun.  

Namun, akhir dari kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy merupakan bagian awal dari terbongkarnya kejahatan ayahnya sendiri, Rafael Alun yang ikut terseret oleh kasus penganiayaan itu sendiri. Rafael alun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apa itu gratifikasi? Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Pengertian tercantum dalam menurut UU Nomor 20/2021 penjelasan pasal 12b ayat 1.

Mengapa gratifikasi perlu dilaporkan? Gratifikasi perlu dilaporkan karena korupsi sering berawal dari kebiasaan yang tidak disadari pegawai negeri dan pejabat penyelenggara  negara. Misal penerimaan hadiah dalam suatu acara pribadi, atau menerima pemberian fasilitas yang tidak wajar. Hal akan menjadi kebiasaan bila dibiarkan terus berlangsung. Akibatnya kinerja dan pengambilan keputusan dari PNS atau penyelenggara negara akan terpengaruh. Lalu apa bedanya gratifikasi dengan suap?

Dikutip dari laman resmi Kemdikbud, gratifikasi dijelaskan sebagai tindakan yang tidak semuanya ilegal. Terdapat dua kategori dalam penerimaan suap yaitu gratifikasi yang tidak dan dianggap suap :

  • Gratifikasi yang dianggap suap diberikan kepada pegawai negeri dan pejabat negara yang dianggap tidak sesuai dengan kode etik untuk mempercepat proses pelayanan atau menjamin proses pelayanan selesai tepat pada waktunya atau untuk mempengaruhi keputusan.
  •  Gratifikasi yang tidak dianggap suap dapat diberikan kepada pegawai negeri dan pejabat negara yang dianggap tidak berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Hasil audit dan investigasi Kementrian Keuangan menunjukkan Rafael Alun melakukan sejumlah pelanggaran integritas. Dirinya resmi dipecat secar tak hormat dari statusnya sebagai abdi negara karena tidak sesuai dengan asas umum penyelenggaran umu yaitu diantaranya asas keterbukaan, proporsionalitas, dan kepentingan umum. Berikut hasil temuan dalam kasus Rafael Alun saat masih menjadi PNS Pajak :

1. Penyelewengan Laporan Kepemilikan Harta oleh Rafael

Harta Rafael tidak sepenuhnya dilaporkan kepada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Beberapa asetnya didaftarkan atas nama orang lain.  Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi 

(KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rafael Alun melakukan aksinya dengan bantuan keluarganya. Pertama, istri Rafael yaitu Ernie Meike Terondek diajak Rafael melakukan pencucian uang. Modusnya, Ernie menduduki jabatan dari perusahaan yang didirikan oleh Rafael. Kedua, pada tahun 2020 Rafael Alun membeli Toyota Land Cruiser seharga Rp 2,17 miliar dari Donny Tagor menggunakan nama Mario Dandy untuk menyamarkan harta.  Selanjutnya, Rafael Alun lain juga disebutkan dalam surat dakwaan yaitu Christofer Dhyaksa Dharma dan Angelina Embun Prasasya, serta Ibunya sendiri yaitu Irene Suheriani Suoarman juga terlibat dalam pencucian uang.

2. Tidak Patuh bayar Pajak

Awan, tim investigasi Itjen Kemenkeu meenyebutkan bahwa ada 6 perusahaan yang diduga berafilasi dengan Rafael masih belum melapor dan membayar pajak. Rafael juga menggunakan jabatannya untuk membeli keperluan barang dan jasa di Kementrian Keuangan dari perusahaan yang dimilikinya.

3. Terlibat Tindak Pencucian Uang

PPATK memblokir 40 lebih rekening milik Rafael dan keluarganya, termasuk milik pribadi dan  perusahaan. terdapat dugaan arus transaksi yang jangggal senilai Rp 500 miliar dalam mutasi periode 2019-2023.

4. Terima Suap Rp 37 M, Disimpan di dalam safe Deposit Box

Ditemukan safe deposit box senilai 37 miliar milik Rafael Alun dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan Amerika Serikat (AS) yang diduga merupakan hasil suap.

Suap merupaka tindak pidana dengan cara memberi sesuatu yang bertujuan untuk mempengaruhi kebijakan seseorang agar ia mau menjalankan dan berbuat sesuai dengan permintaan yang memberi suap. Pemberian tersebut dapat berupa uang, barang, ataupun janji yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, yaitu penerima dan pemberi suap. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun