Mohon tunggu...
Khalis Achmad
Khalis Achmad Mohon Tunggu... Mahasiswa - Fakultas Hukum Universitas Pamulang

seorang yang ambisius dengan waktu tertentu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Politik Hukum Bagi Lembaga Legislatif

17 April 2023   02:32 Diperbarui: 17 April 2023   05:17 258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

            Sebelum menggali peran politik hukum dalam lembaga legislatif, penting untuk memahami hubungan komprehensif antara politik dan hukum. Secara etimologis, istilah politik hukum berasal dari bahasa Belanda "rechtspolitiek", di mana "recht" berarti hukum dan "politiek" berarti politik. Politik dapat dianggap sebagai pelaksanaan kekuasaan, khususnya kekuasaan untuk menetapkan kebijakan publik. Politik sebagai kekuatan yang memiliki pengaruh besar terhadap masyarakat untuk menentukan berbagai kebijakan yang tentunya berdampak pada masyarakat. Oleh karena itu, setiap masyarakat terikat untuk harus mengikuti dan mematuhi segala kebijakan yang dibuat oleh penguasa.

            Sementara itu, sampai sekarang belum ada persamaan pendapat di kalangan para ahli hukum tentang apa batasan dan arti hukum yang sebenarnya. Perbedaan pendapat ini terjadi karena sifatnya yang abstrak dan cakupannya yang luas serta perbedaan sudut pandang para ahli dalam  memandang dan memahami apa yang disebut dengan hukum itu. Akan tetapi, sebagai pedoman, kita dapat mengatakan secara sederhana bahwa hukum adalah seperangkat aturan yang mengatur manusia dalam bermasyarakat.

            Hukum merupakan hasil dari pemikiran dari sebuah proses yang panjang. Proses panjang ini melewati diskusi politik sehingga dapat dikatakan hukum merupakan produk politik. Politik hukum dapat diartikan sebagai kegiatan dalam membentuk suatu peraturan perundang-undangan. Politik hukum berperan penting dalam memberikan ruang bagi keterlibatan masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang responsif dan berkeadilan terhadap masyarakat.

            Menurut Prof. Moh. Mahfud MD dalam tulisan yang berjudul “Politik Hukum di Indonesia“ menjelaskan hubungan sebab-akibat antara hukum dan politik. Lalu muncul pertanyaan tentang apakah hukum yang memengaruhi politik atau sebaliknya, maka terdapat tiga macam jawaban yang menjelaskannya. Pertama, hukum memiliki pengaruh atas politik dalam arti bahwa kegiatan-kegiatan politik harus patuh dan mengikuti pada aturan-aturan hukum. Kedua, politik memiliki pengaruh atas hukum karena hukum merupakan hasil berinteraksi dan (bahkan) saling bersaingan. Ketiga, politik dan hukum sebagai subsistem kemasyaakatan memiliki pengaruh berada pada posisi derajat seimbang antara yang satu dengan yang lain karena meskipun hukum merupakan produk keputusan politik, tetapi begitu hukum ada maka semua kegiatan politik harus tunduk pada aturan-aturan hukum.

            Legislasi merupakan proses yang kompleks dan dinamis yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk politisi, kelompok kepentingan, organisasi masyarakat sipil, dan warga negara. Badan legislatif menyediakan wadah bagi pihak-pihak tersebut untuk mengekspresikan pandangan mereka, mengadvokasi kepentingan mereka, dan terlibat dalam musyawarah untuk membentuk isi undang-undang dan peraturan. Pertimbangan politik, seperti politik partai, dinamika kekuasaan, dan opini publik, juga mempengaruhi pembentukan peraturan perundang-undangan. Peran politik hukum di lembaga legislatif mencerminkan interaksi antara politik dan hukum, dan bagaimana lembaga legislatif bertindak sebagai arena kontestasi politik dan kompromi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

            Lebih jauh lagi, penerapan dan penafsiran prinsip-prinsip hukum dalam pengembangan peraturan perundang-undangan merupakan fungsi politik hukum dalam lembaga legislatif. Untuk menafsirkan dan menerapkan teori-teori hukum dalam pengembangan undang-undang, lembaga legislatif mengandalkan para ahli hukum. Isi dan cakupan hukum secara signifikan dipengaruhi oleh bagaimana hukum ditafsirkan dan diterapkan. Ide, nilai, dan kepentingan politik yang mengarahkan dan membentuk hukum juga dapat berdampak pada bagaimana hukum ditafsirkan. Pentingnya politik hukum dalam proses legislasi menyoroti bagaimana tujuan politik yang berbeda dapat mempengaruhi bagaimana hukum dan peraturan ditafsirkan dan diterapkan.

            Hubungan politik hukum dengan lembaga legislatif dapat disimpulakn bahwa lembaga legislatif harus memperhatikan prinsip-prinsip politik hukum dalam membuat peraturan perundang-undangan, dan politik hukum dapat mempengaruhi pandangan politik dan keputusan lembaga legislatif dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Pada intinya, politik dan hukum harus bersinergi dan saling menguatkan melalui ungkapan "hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, kekuasaan tanpa hukum adalah tirani menjadi utopia belaka.”

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun