Mohon tunggu...
M. Khalissul Surya
M. Khalissul Surya Mohon Tunggu... wiraswasta -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Jika Ingin tahu profil lengkap saya langsung saja berkunjung k Aceh Journal National Network http://ajnn.net/

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

KUA-PPAS untuk APBA 2014 mulai dibahas

30 Oktober 2013   17:05 Diperbarui: 24 Juni 2015   05:49 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BANDA ACEH - Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) mulai dibahas di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh. Pembahasan ini  dibahas pertama kali hari ini, Rabu (30/10) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2014 kedepan.

Pembahasan dilakukan terkait dengan permintaan Anggota DPR Aceh Jamaluddin T.Muku dari Fraksi Partai Demokrat saat sidang penutupan pembahasan APBA-Perubahan.

Dalam sidang tersebut dia meminta agar APBA 2014 segera dibahas. KUA PPAS dibahas antara anggota DPR Acehbersma dengan instansi-instansi terkait.

Amatan Ajnn.Net di gedung dewan,tampak ramai Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) yang mulai membahas KUA-PPAS diruangan komsii terkait mulai Komisi A sampai dengan Komisi G.

| FIQIH PURNAMA/ INVITE PIN @ajnn.net : 76049DDB,

http://ajnn.net/2013/10/kua-ppas-untuk-apba-2014-mulai-dibahas/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun