Mohon tunggu...
Khalindiya Adiiba
Khalindiya Adiiba Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

Antusias dengan musik, perfilman, dan kesenian.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pentingnya Hutan Lindung Bagi Kehidupan

30 Maret 2024   00:45 Diperbarui: 30 Maret 2024   00:53 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hutan Lindung Taman Raya Bung Hatta. Sumber: commons.wikimedia.org

Hutan, salah satu komponen penting untuk keberlangsungan hidup kita. Hutan adalah rumah, habitat, dan sumber kehidupan bagi berbagai flora dan fauna. Indonesia sebagai negara tropis pastinya memiliki banyak hutan. Hutan sendiri memiliki banyak fungsi yang bermanfaat bagi kehidupan kita. Oleh karena itu, hutan wajib untuk kita lindungi keberadaannya.

Berdasarkan fungsinya, hutan dibagi menjadi 3 yaitu: hutan konservasi, hutan produksi, dan hutan lindung. Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok untuk pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya (Pasal 1 angka 9 UU 41/ 1999). 

Sedangkan, hutan produksi ialah kawasan hutan yang diperuntukkan guna produksi hasil hutan untuk memenuhi keperluan masyarakat pada umumnya dan khususnya untuk pembangunan, industri, dan ekspor (Pasal 1 angka 5 PP 6/1999). Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mnegatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi laut, dan memelihara kesuburan tanah (Pasal 1 angka 8 UU 41/1999). 

Hutan lindung memiliki fungsi utama yang berkaitan dengan penjagaan kondisi lingkungan dan ekosistem. Jadi, hutan lindung tidak diperbolehkan untuk menebang pohon, membakar lahan, membuka lahan, berburu, dan lainnya yang mengancam bagi ekosistem. Tentunya, hutan lindung memiliki kriteria untuk mengkategorikan sebuah hutan adalah hutan lindung. Kriteria-kriteria yang dimaksud dalam PP 44/2004 dan Keppres No. 32/1990 adalah:

1. Memiliki lereng lapangan 40% atau lebih.

2. Mempunyai ketinggian 2000 mdpl atau lebih.

3. Wilayah dengan faktor kelas lereng.

4. Jenis tanah dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai skor 175 atau lebih.

5. Kawasan yang mempunyai kepekaan tinggi terhadap erosi dengan lereng lapangan lebih dari 15%.

6. Daerah resapan air dan merupakan daerah perlindungan pantai.

Setelah mengetahui kriteria hutan lindung, bagaimanasih pemanfaatan hutan lindung? Menurut UU No. 41 Tahun 1999 pasal 26 ayat (1) tentang kehutanan, pemanfaatan hutan lindung dapat berupa pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun