Mohon tunggu...
Khalila Annisa Kurniawan
Khalila Annisa Kurniawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Unair Fakultas Kedokteran Gigi

Garuda 19 Ksatria 7

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlunya Sistem Zonasi pada PPDB yang didukung dengan Kesenjangan Sistem Pendidikan & Infrastruktur

22 Agustus 2023   06:32 Diperbarui: 22 Agustus 2023   07:23 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendidikan adalah hak asasi setiap anak dan merupakan fondasi untuk mencapai pembangunan berkelanjutan. Tujuan Pembangunan Berkelanjutan ke-4 (SDG 4) menggarisbawahi pentingnya pendidikan yang berkualitas, inklusif, dan adil bagi semua. Namun, dalam konteks Indonesia, masih ada kesenjangan yang signifikan dalam sistem pendidikan dan infrastruktur di tingkat daerah, yang mempengaruhi kesempatan pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu. Untuk mengurangi kesenjangan ini, diperlukan sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim, menganggap bahwa kebijakan PPDB sistem zonasi tetap penting dan perlu dilanjutkan meskipun sering mendapat protes dari masyarakat.

"Tapi, itu kita sebagai satu tim merasa ini adalah suatu kebijakan yang sangat penting," kata Nadiem saat memberikan materi pada acara Belajar Raya 2023 di Posbloc, Jakarta, Sabtu (28/7/2023).

Sistem zonasi adalah kebijakan yang memberlakukan batasan geografis untuk penerimaan peserta didik baru dalam suatu sekolah. Hal ini bertujuan untuk mencegah kesenjangan pendidikan dan memastikan akses yang lebih merata bagi semua anak. Dengan menerapkan sistem zonasi, sekolah-sekolah di daerah yang terpencil atau kurang berkembang akan memiliki jumlah pendaftar yang lebih tinggi, sementara sekolah-sekolah di daerah yang lebih maju tidak akan terlalu terbebani dengan kelebihan pendaftar.

Adanya kesenjangan sistem pendidikan dan infrastruktur di tingkat daerah menjadi alasan utama perlunya sistem zonasi. Sekolah-sekolah di daerah yang terpencil atau kurang berkembang sering kali mengalami kekurangan fasilitas dan sumber daya pendukung yang memadai. Kurangnya guru berkualitas, kekurangan buku pelajaran, dan kurangnya ruang kelas merupakan beberapa contoh masalah yang sering dihadapi. Dalam kondisi ini, penerapan sistem zonasi dapat membantu mengalokasikan sumber daya secara lebih adil. Sekolah-sekolah di daerah terpencil atau kurang berkembang akan mendapatkan lebih banyak siswa dan dukungan, sehingga mereka dapat meningkatkan kualitas pendidikan yang mereka sediakan.

Selain itu, berdasarkan SDG 4, pendidikan yang inklusif harus memastikan tidak ada anak yang tertinggal. Banyak anak dari keluarga kurang mampu yang belum mendapatkan kesempatan yang sama dalam mendapatkan pendidikan berkualitas. Dalam sistem zonasi, anak-anak yang tinggal di daerah atau lingkungan yang kurang terlayani akan memiliki prioritas untuk masuk ke sekolah-sekolah terdekat. Hal ini akan membantu mengurangi kesenjangan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu. Dengan demikian, sistem zonasi pada PPDB menjadi salah satu solusi dalam mewujudkan pendidikan inklusif yang diharapkan oleh SDG 4.

Namun, tentu saja implementasi sistem zonasi bukanlah tanpa tantangan. Rencana pembagian zonasi harus disusun secara cermat, mempertimbangkan jarak, kepadatan populasi, dan distribusi sekolah di suatu daerah. Diperlukan juga komunikasi yang baik kepada masyarakat untuk menjelaskan tujuan dan manfaat adanya sistem zonasi. Menyertakan partisipasi aktif orang tua dan stakeholders dalam proses perencanaan dan implementasi dapat membantu mengatasi hambatan-hambatan ini.

Dalam kesimpulan, sistem zonasi pada PPDB didukung oleh kesenjangan sistem pendidikan dan infrastruktur di tingkat daerah, yang melanggengkan ketidakadilan dan kesenjangan dalam akses pendidikan. Dengan menerapkan sistem zonasi, kesempatan pendidikan yang adil dan merata dapat terwujud. Selain itu, hal ini juga sejalan dengan tujuan Pembangunan Berkelanjutan ke-4 (SDG 4) dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas, inklusif, dan adil bagi semua. Meskipun ada tantangan dalam implementasinya, upaya penerapan sistem zonasi perlu menjadi prioritas dalam upaya mencapai aspirasi edukasi yang lebih baik di Indonesia.

Sumber referensi:
https://jurnaldikbud.kemdikbud.go.id/index.php/jpnk/article/view/1736
https://repository.uksw.edu/bitstream/123456789/27762/3/T1_372018022_Isi.pdf
https://amp.kompas.com/nasional/read/2023/07/30/10100721/nadiem-janji-tetap-lanjutkan-sistem-ppdb-zonasi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun