Peradilan pidana adalah proses dalam hukum yang berkaitan dengan penyelesaian perkara-perkara pidana. Tujuan akhir dari peradilan pidana adalah menegakan keadilan dengan cara menjatuhkan hukuman kepada pelaku tindak pidana yang jelas terbukti telah melakukan perbuatan pidana dan memberikan perlindungan dengan ketetapan hukum sebagai hasil dari proses peradilan pidana tersebut.Â
Fungsi utama dari adanya proses peradilan pidana adalah penyelesaian sengketa pidana, penegakan hukum, melindungi hak asasi manusia, memberikan hukuman yang berlandaskan keadilan dan proporsionalitas terhadap kejahatan yang dilakukan, dan sebagai tempat untuk menggali kebenaran yang seterang terang nya. peradilan pidana juga menjadi alat untuk mencegah kejahatan yang sama kembali timbul di masa depan karena efek jera yang melekat dalam hukuman pidana.
Dalam Proses peradilan pidana kita juga harus memahami Asas- asas dasar ketika berjalanya suatu peradilan pidana, asas-asas tersebut diantara nya dapat kami jelaskan sebagai:
- Asas Peradilan Cepat, Sederhana, Dan Biaya Ringan
Mencerminkan upaya untuk memberikan penyelesaian perkara secara efisien, tanpa biaya yang berlebihan, dan dengan proses yang sederhana. Asas ini penting untuk memastikan keadilan yang efektif dan meminimalkan beban bagi semua pihak yang terlibat dalam proses peradilan pidana.
- Asas Praduga Tak Bersalah
Asas ini menyatakan bahwa setiap individu dianggap tidak bersalah hingga terbukti bersalah melalui proses pengadilan yang adil. Prinsip ini mengesampingkan asumsi bahwa seseorang bersalah sebelum ada bukti yang meyakinkan dan bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia dari individu yang terlibat dalam peradilan pidana untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan pihak penegak hukum.
- Asas Oportunitas
Dalan asas ini penuntut umum memiliki kebebasan untuk menentukan apakah suatu perkara pidana akan diajukan ke pengadilan atau tidak. Dengan kata lain, penuntut umum memiliki hak untuk menentukan apakah akan menuntut atau menghentikan penuntutan terhadap suatu kasus pidana.
- Asas Pengadilan Terbuka
Tujuan dari asas peradilan terbuka (open justice) adalah menciptakan transparansi dan aksesibilitas dalam sistem peradilan. dengan adanya asas ini masyarakat dapat juga menjadi pengawas dan penilai jalanya persidangan yang menjadi kontrol pada proses peradilan terhadap setiap proses didalamnya. Asas ini juga dapat menjadi ajang untuk pendidikan hukum kepada masyarakat agar lebih mengenal dengan hukum.
- Asas Kesetaraan dan Semua Diperlakukan Sama di Depan Hukum
Setiap manusia tanpa memandang status sosial, ekonomi, atau lainnya, harus diberikan perlakuan yang sama di bawah hukum. Prinsip ini mendasarkan diri pada keadilan dan kesetaraan di dalam sistem peradilan pidana di manapun.
- Asas Berhak Mendapat Bantuan Hukum dan Ganti Rugi
Hak setiap tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum atau pendampingan hukum selama proses hukum, terutama selama penyelidikan dan persidangan. Prinsip ini penting dalam menjaga keadilan dan memberikan perlindungan terhadap hak asasi individu yang terlibat dalam sistem peradilan pidana.Â
berikut diatas adalah Asas-asas dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, Kami berharap dengan adanya tulisan ini masyarakat menjadi terbuka wawasan nya terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia yang mana semua hal dalam sistem peradilan berlandaskan hukum positif di Indonesia yang mengacu pada konstitusi negara.