Di dalam Fiqh Muamalah terdapat berbagai akad yang di gunakan dalam transaksi, salah satu contohnya yakni Qard al Hasan. Apasih yang dimaksud dengan Qard al Hasan ini?, Qard al Hasan yakni terbagi menjadi 2 yaitu Qard yang berarti pinjaman dan al Hasan dalam makna al-Hasanah yang berarti baik atau kebaikan. Â
Jadi Qard al Hasan yakni pinjaman yang baik dimana pinjaman tersebut diberikan kepada orang yang sangat membutuhkan tanpa adanya biaya tambahan atau bunga (riba) bagi si peminjam ketika ingin mengembalikan pinjamannya.Â
Orang yang memberikan pinjaman tersebut dengan niat murni hanya untuk kebaikan tanpa mengharapkan keuntungan di si peminjam tersebut. Dan untuk si Peminjam, dia bisa membayar secara langsung maupun secara cicilan serta hanya berkewajiban membayar pinjaman pokonya saja tanpa adanya biaya tambahan.
Melalui penjelasan ringkas di atas kita sudah mengetahui bahwa Qard al Hasan ini adalah sesuatu yang baik karena bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat miskin. Namun, perbankan Syariah jarang dan bahkan tidak mau menggunakan Qard al Hasan ini. Mengapa demikian?, saya selaku penulis akan menjelaskan sedikit yang saya ketahui mengenai alasan perbankan syariah enggan menggunakan Qard al Hasan yakni sebagai berikut.
Alasan pertama mengapa Perbankan Syariah enggan mengunakan Qard al Hasan yakni tidak dapat menghasilkan keuntungan atau keuntungan yang di dapat sedikit. Seperti yang kita ketahui di atas bahwa Qard al Hasan tidak memperbolehkan adanya bunga atau biaya apapun sehingga bank syariah tidak bisa mendapatkan keuntungan secara komersil melainkan pendapatan yang bisa di hasilkan oleh perbankan syariah jika menggunakan Qard al Hasan yakni melalui fee atau imbalan bank syariah atas pengelolahan Social crowdfunding dan penagihan dalam Qard al Hasan.
Kedua yakni risiko yang tinggi, risiko yang tinggi ini dapat terjadi karena kemungkinan besarnya terjadi karena adanya masalah tingkat gagal bayar yang disebabkan dari sifat Qard al Hasan ini yang sangat bermurah hati dan tanpa imbalan sehingga para peminjam merasa bahwa telat bayar atau tidak bayar sekalipun akan aman saja padahal hal itu sangat berbahaya jika tidak bisa atau tidak mampu menutupi pembiyaannya sehingga bank bisa saja mengalami kerugian yang tinggi.Â
Untuk mengatasi masalah ini Bank memutar otak agar masyarakat yang melakukan peminjaman supaya mau membayar pinjamannya yakni dengan menyuruh masyarakat disekitar peminjam agar mengingatkan si peminjam tersebut agar membayar hutangnya. Jika tidak, seluruh masyarakat di sekitar dia dalam lingkup desa atau dusun mendapat blacklist atau daftar hitam dalam melakukan peminjaman di bank syariah.
Dan yang ketiga, bank syariah hanya menyediakan Qard al Hasan dalam Jumlah yang besar sehingga masyarakat susah ingin meminjam karena pinjaman yang disediakan itu besar dan para calon peminjam takut tidak bisa membayar pinjamnnya tersebut karena para peminjam kebanyakan berasal dari golongan bawah atau miskin.Â
Sehingga lebih di rekomendasikan dalam menggunakan Qard al Hasan ini lebih baik di Baitul maal wat Tamwil atau disingkat BMT selaku Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) yang dimana pembiyaan peminjaman yang dilakukan BMT biasnya di sediakan dalam jumlah yang kecil karena di khususkan untuk calon peminjam dari golongan bawah atau miskin.
Itulah beberapa alasan yang saya ketahui mengenai alasan bank syariah enggan menggunakan Qard al Hasan dalam peminjamannya yakni tidak menghasilkan keuntungan atau keuntungan yang didapatkan sedikit, risiko yang tinggi , dan penyediaan yang tidak sesuai dengan kapasitas calon peminjam. Dan lebih di rekomendasikan dalam menggunakan Qard al Hasan ini lebih baik melalui BMT karena tersedia di berbagai daerah pelosok dan mayoritas golongan bawah. Sekian...
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H