Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No.2 tahun 2022 tentang cipta kerja. Ditetapkan pada tanggal 30 desember 2022. Dalam putusan MK Nomor 91/PUU - XVIII/2020 yang dibacakan pada 25 November 2021, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja  dinyatakan 'Inkonstitusional bersyarat'. Putusan inkonstitusional bersyarat terhadap Omnibus Law diberikan MK karena UU ini dianggap cacat secara formal dan cacat prosedur, yang dimaksud INKONSTITUSIONAL adalah sebagai hal hal yang sifatnya tidak berdasarkan konstitusi, bertentangan ataupun melanggar konstitusi suatu negara.
Walaupun sudah dinyatakan Inkonstitusional bersyarat, Presiden tetap menetapkan Perpu No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Alasan pemerintah tertibkan perpu cipta kerja diantara lain adalah Ancaman ketidakpastian global oleh karena itu dibutuhkan adanya kepastian hukum, adanya kekosongan hukum, artinya dalam persepsi investor baik dalam maupun luar negeri, karena menurut presiden jokowi perekonomian Indonesia di tahun 2023 akan bergantung kepada investasi dan ekspor, sehingga dianggap sebagai keadaan yang memaksa yang akhirnya presiden harus menetapkan perpu No.2 tahun 2022.
Yang menjadi pertimbangan sebagai contohnya adalah dinamika global yang menyebabkan kenaikan harga energi, harga pangan, perubahan iklim, dan juga terganggunya harga pasokan atau supply change, telah menyebabkan terjadinya perubahan penurunan ekonomi dunia, dan tentunya dapat menyebabkan kenaikan inflasi secara signifikan kepada perekonomian nasional.Â
Terkesan memaksakan karena Mahkamah Konstitusi sudah menyatakan bahwa perpu cipta kerja adalah Inkonstitusional bersyarat, namun presiden tetap mengabaikan putusan MK tersebut. Adapun pasal yang ditolak oleh buruh mengenai Perpu cipta kerja ini adalah Pasal tentang Upah minimum, Pasal tentang Outsourcing, Pasal tentang Pesangon Pasal tentang PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), Pasal tentang PHK, Pasal tentang TKA (Tenaga Kerja Asing), Pasal tentang pengaturan waktu kerja, Pasal tentang Pelaksanaan cuti, Pasal tentang Sanksi.
Adapun sebagai mahasiswa, seharusnya memiliki kesadaran tentang apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, Hukum yang sudah jelas dikatakan Inkonstitusional seharusnya di kritik oleh mahasiswa kepada pemerintah sebagai bentuk penyambung lidah buruh, sebagai simbol penegak keadilan dan kesejahteraan rakyat Indonesia, Hukum yang disahkan padahal sudah jelas jelas cacat secara prosedur dan formal adalah bentuk penindasan kepada rakyat yang tidak memiliki kekuatan maupun kekuasaan, hal ini adalah contoh Imperialisme yang dilakukan oleh para pemilik modal melalu sistem kapitalisme.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H