Batin rakyat indonesia tidak bisa dikhianati, sekuat apapun upaya melemahkan makhluk bernama KPK tetap akan mendapatkan gelombang perlawanan yang teramat dahsyat, publik sedang menanti-nanti adakah harapan yang masih ditawarkan oleh pemerintah dan seterusnya.
Sejauh penulis mengamati pada tanggal 17 Oktober 2019 yang lalu, revisi dari UU KPK Â telah resmi menjadi Undang-Undang No 19 Tahun 2019.
Khalayak publik masyarakat sipil  inginkan Indonesia bebas dari korupsi menjadi galau dan gamang.  karena Perppu yang "dijanjikan" atau "dipertimbangkan" Presiden ternyata belum atau tidak keluar, sampai hari ini. UU 19/2019 ini otomatis berlaku, meskipun katanya tidak ditandatangani oleh Presiden.
So?
bagaimana nasibmu KPK?
masihkah kau akan panjang nafasmu?
atau atau?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H