Mohon tunggu...
ahmad ziakhakim
ahmad ziakhakim Mohon Tunggu... Konsultan - penulis lepas

penulis lepas pengamat hukum tata negara dan pegiat sosial

Selanjutnya

Tutup

Hukum

KPK, Nasibmu Selalu Dikebiri

6 Desember 2019   07:58 Diperbarui: 6 Desember 2019   08:00 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Batin rakyat indonesia tidak bisa dikhianati, sekuat apapun upaya melemahkan makhluk bernama KPK tetap akan mendapatkan gelombang perlawanan yang teramat dahsyat, publik sedang menanti-nanti adakah harapan yang masih ditawarkan oleh pemerintah dan seterusnya.

Sejauh penulis mengamati pada tanggal 17 Oktober 2019 yang lalu, revisi dari UU KPK  telah resmi menjadi Undang-Undang No 19 Tahun 2019.

Khalayak publik masyarakat sipil  inginkan Indonesia bebas dari korupsi menjadi galau dan gamang.  karena Perppu yang "dijanjikan" atau "dipertimbangkan" Presiden ternyata belum atau tidak keluar, sampai hari ini. UU 19/2019 ini otomatis berlaku, meskipun katanya tidak ditandatangani oleh Presiden.

So?

bagaimana nasibmu KPK?

masihkah kau akan panjang nafasmu?

atau atau?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun