Mohon tunggu...
Khairu Syukrillah
Khairu Syukrillah Mohon Tunggu... Relawan - Aceh | khairuatjeh@gmail.com | IG @khairusyukrillah

Berbuat baiklah bukan karena surga, tapi karena tuhan sudah sangat baik kepada kita

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Anda Warga Brebes yang Akan Mengajukan Perkara Gugatan? Ini Alurnya

5 Maret 2020   14:50 Diperbarui: 5 Maret 2020   17:36 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam dunia Birokrasi khususnya yang berbicara pelayanan, ada banyak protap yang harus dilalui dan dilaksanakan. Salah satunya di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Brebes untuk pendaftaran perkara gugatan.

Bagi masyarakat awam biasanya untuk melakukan pendaftaran perkara gugatan menjadi momok yang menakutkan juga dianggap ribet. Namun sepertinya hal ini tidak berlaku di PN Kabupaten Brebes.

Dok Pri
Dok Pri
Alur pendaftaran perkara gugatan atau permohonan biasanya dimulai Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menerima surat gugatan, setelah itu Panitia Muda (PanMud) Perdata meneliti kelengkapan surat gugatan atau permohonan serta menghitung panjar biaya perkara.

Setelah itu Kasir membuatkan Skum atau Slip setoran panjar biata perkara yang harus dibayar ke Bank, namun sebelum itu Petugas PTSP membuat SKUM atau Slip setoran kepada penggugat atau pemohon untuk membayar panjar biaya melalui Bank yang kemudian bukti pembayaran tersebut diserahkan kepada kasir.

Setelah semua beres, lalu PanMud Perdata  memeriksa berkas perkara gugatan atau permohonan dan membuat tanda terima serta nomor perkara untuk proses lebih lanjut.

Begitu selesai, Petugas PTSP menyerahkan salinan surat gugatan atau permohonan yang ada tanda terima dan nomor perkara kepada penggugat atau pemohon.

Seluruh rangkaian itu dilaksanakan pada protap pelayanan terpadu satu pintu Pengadilan Negeri Brebes yang terletak di Jalan Ahmad Yandi, No. 89 Brebes dan memiliki visi terwujudnya badan peradilan Indonesia yang agung.

KBC-24 | KomBes

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun