Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Esa Unggul menggelar penyuluhan di Lapas Wanita Klas II A Pondok Bambu,Duren Sawit, Jakarta Timur. Penyuluhan yang dilakukan oleh LKBH ini mengenai Remisi, Hak Politik, dan Pembebasan Bersyarat untuk para Narapidana di Lapas Wanita Klas II A Pondok Bambu.
Dalam acara tersebut peserta yang hadir dalam penyuluhan tersebut ialah para narapidana, pengacara, dosen, mahasiswa serta masyarakat umum. Para Narasumber yang dihadirkan dalam penyuluhan tersebut diantaranya Zulfikar judge, S.H., M.Kn, Nugraha Abdul kadir, S.H., M.H dan Agus Pribadiono, S.H., M.H.
Ketua pelaksana Penyuluhan Nanda Sagita Dewi menerangkan acara ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada  masyarakat khususnya warga rumah tahanan untuk mendapatkan hak mereka, terutama bebeberapa hak-hak mereka yang telah diatur dalam Undang-undang.
"Penyuluhan ini kami lakukan sebagai upaya untuk memberikan pemahaman bagi para penghuni Lapas mengenai sejumlah hak yang dapat mereka dapatkan sesuai undang-undang yang berlaku, khususnya pada UU no 12/1995 mengenai Pemasyarakatan pasal 14 mengenai Remisi dan pasal 12 huruf K uu no 12/1995 pembebasan bersyarat," ujar nanda beberapa waktu yang lalu.
Mahasiswi semester lima ini menjelaskan banyak dari masyarakat umum belum mengetahui sepenuhnya hak yang diberikan kepada para penghuni Lapas yang diatur dalam undang-undang. Selain kurangnya sosialisasi, stigma buruk yang disematkan kepada para penghuni Rutan ataupun Lapas dari masyarakat, membuat hak equality before the law di kesampingkan. Padahal negara saja sudah menjamin sejumlah hak yang didapatkan oleh para penghuni Rutan ataupun Lapas.
Nanda pun berharap dengan penyuluhan tersebut masyarakat terutama penghuni Lapas mampu mendapatkan Haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam undang-undang mengenai Lembaga Pemasyarakatan. Selain itu kepada mahasiswa
Acara ini dapat membentuk mahasiswa sebagai kaum intelektual yang mana menjunjung tridharma perguruan tinggi yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian. Dan tentu acara ini sebagai wadah pembelajaran bagi para mahasiswa selain berorganisasi, dapat mengimplemetasikan secara langsung atas teori yang telah diberikan di kelas.
"Saya berharap sih,selain penerapan dari teori yang didapat namun disisi lain ada pesan moril yang tentu  menjadi acuan sebagai calon sarjana hukum. Dimana tujuan hukum itu harus tetap dicanangkan. Dengan di selenggarakan acara ini tentu dapat menjadi gambaran bagaimana penyikapan kita terhadap orang lain yang membutuhkan keadilan, kepastian, kemanfaatan atas hukum itu sendiri," tutupnya
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI