Mohon tunggu...
Muhammad Khairur Rasyid
Muhammad Khairur Rasyid Mohon Tunggu... Jurnalis - Pria bermartabat dan jurnalis

Salah satu Penggiat tulis menulis, dan merupakan Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

LKBH Universitas Esa Unggul Gelar Penyuluhan di Rutan Pondok Bambu

3 Januari 2018   13:24 Diperbarui: 3 Januari 2018   13:36 635
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Esa Unggul menggelar penyuluhan di Lapas Wanita Klas II A Pondok Bambu,Duren Sawit, Jakarta Timur. Penyuluhan yang dilakukan oleh LKBH ini mengenai Remisi, Hak Politik, dan Pembebasan Bersyarat untuk para Narapidana di Lapas Wanita Klas II A Pondok Bambu.

Dalam acara tersebut peserta yang hadir dalam penyuluhan tersebut ialah para narapidana, pengacara, dosen, mahasiswa serta masyarakat umum. Para Narasumber yang dihadirkan dalam penyuluhan tersebut diantaranya Zulfikar judge, S.H., M.Kn, Nugraha Abdul kadir, S.H., M.H dan Agus Pribadiono, S.H., M.H.

Ketua pelaksana Penyuluhan Nanda Sagita Dewi menerangkan acara ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada  masyarakat khususnya warga rumah tahanan untuk mendapatkan hak mereka, terutama bebeberapa hak-hak mereka yang telah diatur dalam Undang-undang.

"Penyuluhan ini kami lakukan sebagai upaya untuk memberikan pemahaman bagi para penghuni Lapas mengenai sejumlah hak yang dapat mereka dapatkan sesuai undang-undang yang berlaku, khususnya pada UU no 12/1995 mengenai Pemasyarakatan pasal 14 mengenai Remisi dan pasal 12 huruf K uu no 12/1995 pembebasan bersyarat," ujar nanda beberapa waktu yang lalu.

Mahasiswi semester lima ini menjelaskan banyak dari masyarakat umum belum mengetahui sepenuhnya hak yang diberikan kepada para penghuni Lapas yang diatur dalam undang-undang. Selain kurangnya sosialisasi, stigma buruk yang disematkan kepada para penghuni Rutan ataupun Lapas dari masyarakat, membuat hak equality before the law di kesampingkan. Padahal negara saja sudah menjamin sejumlah hak yang didapatkan oleh para penghuni Rutan ataupun Lapas.

Nanda pun berharap dengan penyuluhan tersebut masyarakat terutama penghuni Lapas mampu mendapatkan Haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam undang-undang mengenai Lembaga Pemasyarakatan. Selain itu kepada mahasiswa

Acara ini dapat membentuk mahasiswa sebagai kaum intelektual yang mana menjunjung tridharma perguruan tinggi yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian. Dan tentu acara ini sebagai wadah pembelajaran bagi para mahasiswa selain berorganisasi, dapat mengimplemetasikan secara langsung atas teori yang telah diberikan di kelas.

"Saya berharap sih,selain penerapan dari teori yang didapat namun disisi lain ada pesan moril yang tentu  menjadi acuan sebagai calon sarjana hukum. Dimana tujuan hukum itu harus tetap dicanangkan. Dengan di selenggarakan acara ini tentu dapat menjadi gambaran bagaimana penyikapan kita terhadap orang lain yang membutuhkan keadilan, kepastian, kemanfaatan atas hukum itu sendiri," tutupnya

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun