Mohon tunggu...
Khairunnisa Syakilah Salsabila
Khairunnisa Syakilah Salsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - PKN STAN

Manajemen Keuangan Negara

Selanjutnya

Tutup

Financial

Mengupas Pajak PPN pada Hewan Kurban, Fasilitas Pembebasan dan Dampaknya bagi Masyarakat

16 Juli 2023   23:16 Diperbarui: 16 Juli 2023   23:17 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Masih hangat dengan suasana hari raya Idul Adha, terlihat jelas adanya peningkatan keberadaan hewan ternak yang berkeliaran di sekitar kita. Momen Idul Adha ini memberikan peluang ekonomi yang signifikan bagi para peternak hewan kurban, seperti sapi, domba, dan kerbau. Permintaan akan hewan kurban melonjak tajam, menciptakan potensi penghasilan yang menggiurkan. Namun, dalam konteks penjualan dan penghasilan ini, penting untuk mempertimbangkan apakah penjualan hewan kurban tunduk pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) memiliki peran penting dalam sistem perpajakan di Indonesia. PPN diterapkan pada sebagian besar barang dan jasa yang diperdagangkan di dalam negeri, termasuk potensialnya juga berlaku pada penjualan hewan kurban. PPN merupakan sumber pendapatan negara yang signifikan untuk membiayai pembangunan dan penyediaan fasilitas publik. Mekanisme pemungutan PPN dilakukan oleh pelaku usaha yang bertindak atas nama pemerintah. Pelaku usaha wajib mengumpulkan PPN dari konsumen atau pelanggan dan meneruskannya ke pemerintah. Tarif PPN ditetapkan dalam persentase tertentu dari nilai transaksi, yang dapat bervariasi tergantung pada jenis barang atau jasa yang dikenai PPN. Oleh karena itu, dalam konteks penjualan hewan kurban, jika hewan kurban dianggap termasuk dalam kategori barang yang dikenakan PPN, pelaku usaha yang menjual hewan kurban harus mengenakan dan mengumpulkan PPN dari konsumen.

Perkembangan mengenai pembebasan impor dan/atau penyerahan hewan ternak telah diatur secara bertahap. Dalam Pasal 2 PMK Nomor 167 Tahun 2015, dijelaskan bahwa hewan ternak yang memenuhi syarat tertentu dapat diberikan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam hal ini, fasilitas pembebasan PPN diberikan kepada sapi indukan yang memenuhi kriteria seperti kondisi kesehatan yang baik, rentang usia antara 2 hingga 4 tahun, dan bebas dari cacat genetik maupun fisik. 

Untuk mendukung pembebasan PPN pada hewan ternak yang diimpor, diperlukan sertifikat kesehatan hewan yang diterbitkan oleh otoritas veteriner negara asal impor, serta sertifikat asal ternak yang diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara asal impor. Sebaliknya, untuk penyerahan hewan ternak di dalam negeri, persyaratan pembebasan PPN mencakup sertifikat veteriner dari otoritas veteriner di kabupaten/kota atau provinsi asal hewan ternak tersebut. Selain itu, hewan ternak juga harus memenuhi persyaratan kesehatan hewan yang ditetapkan oleh wilayah tujuan penyerahan hewan ternak.

Hal ini berimplikasi bahwa hewan ternak seperti kambing, domba, kerbau, dan lainnya sebelumnya tidak mendapatkan fasilitas pembebasan PPN. Keadaan ini dianggap tidak adil bagi para peternak, karena tanpa pembebasan PPN pada impor dan/atau penyerahan, harga jual kepada konsumen akan menjadi lebih tinggi dari harga dasar. Terlebih lagi, jika terjadi kenaikan tarif PPN dan juga dengan adanya peristiwa khusus seperti hari raya kurban yang menyebabkan lonjakan harga ternak.

Namun, melalui revisi dalam PMK Nomor 5 Tahun 2016, pengaturan mengenai pembebasan PPN atas impor dan/atau penyerahan hewan ternak mengalami perubahan. Lampiran PMK Nomor 5 Tahun 2016 menambahkan ketentuan bahwa sapi, kerbau, kambing/domba, babi, dan ternak lainnya dapat diberikan fasilitas pembebasan PPN pada impor dan/atau penyerahan. Persyaratan yang diperlukan tetap sama seperti PMK sebelumnya, dengan tambahan rincian seperti pemrosesan yang dialami dan jenis ternak yang dimaksud.

Revisi dalam PMK Nomor 5 Tahun 2016 telah memberikan fasilitas pembebasan PPN pada hewan kurban tertentu, seperti sapi, kerbau, kambing/domba, babi, dan ternak lainnya, jika memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Pembebasan PPN ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam melaksanakan ibadah kurban dengan harga yang lebih terjangkau, sambil memberikan insentif ekonomi bagi peternak dan penjual hewan kurban.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun