Mohon tunggu...
Khairunnisa Muthmainnah
Khairunnisa Muthmainnah Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

Hobi saya menonton, kepribadian saya lumayan baik. Topik favorite saya adalah berita yang sedang trending di masa kini.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pekerja Berhak Mendapatkan Jaminan Sosial dari Perusahaan

7 Oktober 2024   11:55 Diperbarui: 7 Oktober 2024   11:58 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

  Bagi para pekerja pasti sudah paham apa arti dari jaminan sosial itu. Bagi yang belum paham jadi Jaminan sosial merupakan hak dasar yang harus dimiliki oleh setiap para  pekerja. Pastinya, Di dalam sebuah  dunia kerja yang penuh dengan risiko, seperti resiko  kecelakaan kerja, resiko kesehatan, sampai jaminan hari tua, sebuah perusahaan harus memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan bahwa seluruh  pekerjanya terlindungi melalui program jaminan sosial.

   alasan utamanya adalah untuk memberikan sebuah perlindungan  kepada pekerja dari risiko yang tidak di inginkan. Seperti kecelakaan di sebuah perusahaan contoh nya "jika seorang pekerja mengalami kecelakaan di tempat kerja atau menderita sakit yang membuatnya tidak dapat bekerja, jaminan sosial yang diberikan oleh perusahaan akan membantu menanggung biaya pengobatan dan memberikan tunjangan selama masa pemulihan" . Nah itu salah satu contoh dari penting nya hak jaminan sosial. Tanpa jaminan ini, pekerja akan sangat mudah  terhadap beban finansial yang besar, yang pada akhirnya dapat merusak kesejahteraan mereka.

   jaminan sosial sangat  berfungsi sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi pekerja terhadap perusahaan. Pekerja merupakan aset berharga bagi keberlangsungan dan pertumbuhan perusahaan. Dengan memberikan hak jaminan sosial, perusahaan menunjukkan sebuah perhatian untuk memastikan kesejahteraan jangka panjang karyawan mereka. Hal ini juga dapat meningkatkan loyalitas pekerja dan menciptakan iklim kerja yang lebih baik.

Ada beberapa contoh hak jaminan sosial yang seharusnya diterima oleh pekerja:

1. Jaminan Kesehatan
   Pekerja berhak mendapatkan jaminan kesehatan melalui program seperti BPJS Kesehatan di Indonesia. Ini mencakup perlindungan dari biaya perawatan kesehatan, pengobatan, dan tindakan medis lainnya, baik itu rawat inap, rawat jalan, atau persalinan.

2. Jaminan Kecelakaan Kerja
   Program jaminan kecelakaan kerja melindungi pekerja dari risiko kecelakaan di tempat kerja. Jaminan ini mencakup biaya pengobatan, rehabilitasi, dan kompensasi jika pekerja mengalami cacat atau bahkan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

3.Jaminan Hari Tua
   Pekerja berhak mendapatkan jaminan hari tua, yaitu tunjangan finansial yang diberikan setelah pekerja memasuki usia pensiun. Ini membantu pekerja untuk tetap memiliki penghasilan meskipun sudah tidak bekerja lagi.

4. Jaminan Kematian
   Jika pekerja meninggal dunia, ahli warisnya berhak mendapatkan santunan kematian yang diberikan oleh perusahaan atau melalui BPJS Ketenagakerjaan. Ini bertujuan untuk meringankan beban finansial keluarga yang ditinggalkan.

5. Jaminan Pensiun
   Jaminan pensiun memberikan kepastian bagi pekerja untuk tetap mendapatkan penghasilan secara rutin setelah masa pensiun tiba. Ini bisa berupa tunjangan bulanan atau dana lump sum.

6. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
   Program ini memberikan perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, dengan memberikan uang tunai, akses pelatihan kerja, dan informasi pasar kerja. Ini bertujuan untuk membantu pekerja kembali ke dunia kerja.

Dengan adanya berbagai jaminan sosial ini, pekerja tidak hanya mendapatkan perlindungan finansial, tetapi juga rasa aman dalam bekerja, karena tahu bahwa mereka dan keluarganya terlindungi dari risiko-risiko yang mungkin terjadi selama bekerja atau setelah pensiun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun