Mohon tunggu...
Khairunnisa lilaika azzahra
Khairunnisa lilaika azzahra Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa 23107030079 UIN Sunan Kalijaga

hobi saya adalah bernyanyi dan menonton film

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mengenal Lebih Dalam Mengenai NPWP

3 Juni 2024   00:29 Diperbarui: 3 Juni 2024   00:29 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: www.myjourney.id

Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang biasa kita dengar dengan singkatan NPWP adalah idektitas yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada seseorang yang telah memiliki kewajiban untuk membayar pajaknya sebagai warga negara indonesia.

Sejarah perkembangan pajak dimulai pada sistem NPWP pertama kali diperkenalkan pada tahun 1983 yang dijelaskan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Pada sejak itu, NPWP mengalami berbagai macam perubahan serta penyempurnaan demi meningkatnya efisiensi dan efektivitas sistem pada perpajakan.

NPWP terdiri dari 15 digit kode unik yang diberikan kepada seseorang atau bahkan badan usaha yang mana di 9 digit pertama NPWP merupakan kode unik dari identitas dan 3 digit selanjutnya adalah kode unik dari kantor layanan pajak.

Setiap wajib pajak akan diberikan satu NPWP yang akan digunakan di setiap pembayarannya. Sebelum mengenal lebih jauh mengenai NPWP, apa itu ajak?

Pajak adalah salah satu kontribusi warga indonesia yang bersifat memaksa berupa iuran kas negara dengan tidak mendapatkan jasa timbal balik yang dapat langsung ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum negara. Membayar pajak bukan hanya kewajiban saja, tetapi juga sebagai hak bagi seluruh waga indonesia yang baik.

Tetapi di zaman sekarang ini banyak sekali masyarakat yang menghiraukan kewajibannya atau tidak membayar pajak. Padahal dengan membayar pajak dapat membantu pembiayaan negara maupun bangunan nasional yang sebenernya dinikmati oleh seluruh warga indonesia seperti jalan yang dilewati setiap harinya.

Dengan memberikan sanksi administrasi pajak terhadap masyarakat yang tidak membayar pajak akan sangat membantu pemerintah dalam meminimalisir penyelewengan yang terjadi di dunia perpajakan seperti kerugian bagi negara.

Selain bersifat memaksa, pajak juga memiliki beberapa fungsi, antara lain:

  • Fungsi Budgetair (Sumber Keuangan Negara)
  • Fungsi Budgetai artinya pajak merupakan salah satu sumber keuangan negara yang mana dengan membayar pajak digunakan pemerintah sebagai penerimaan untuk membiayai pengeluaran baik rutin maupun pembangunan fasilitas negara.
  • Fungsi Regularend (Pengatur)
  • Pajak memiliki fungsi sebagai pengaturan yang artinya pajak sebagai alat mengatur dan melaksanakan kebijakan peerintah dalam bidang sosial dan ekonomi demi tercapainya tujuan-tujuan negara.

Pada zaman sekarang ini teknologi yang semakin berkembang membantu masyarakat untuk mendaftarkan NPWP secara online atau tanpa datang langsung menuju kantor perpajakan. Berikut ini adalah langkah-langkah pendaftaran NPWP yang dilakukan secara online:

  • Kunjungi Website DJP: Akses situs resmi DJP di www.pajak.go.id yang sudah tersedia di web-web internet.
  • Daftar Akun: Jika seseorang belum memiliki akun pribadi, buatlah akun terlebih dahulu di sistem e-Registration pada website yang tertera di atas.
  • Login: setelah melakukan pendaftaran, masuk ke akun yang sudah terdaftar pada halaman login.
  • Isi Formulir Pendaftaran: Pilih jenis wajib pajak bagi seorang pribadi atau badan perusahaan, lalu isi formulir pendaftaran sesuai dengan data yang diminta sebelumnya.
  • Unggah Dokumen Pendukung: Sertakan dokumen pendukung seperti KTP untuk orang pribadi atau akta pendirian dan NPWP pengurus untuk badan usaha yang sudah berdiri sejak lama.
  • Submit Formulir: Setelah formulir dan dokumen pendukung terisi lengkap, submit pendaftaran untuk diproses oleh DJP untuk langkah selanjutnya.
  • Verifikasi dan Persetujuan: Tunggu proses verifikasi dari DJP. Jika website menyetujui, NPWP akan diterbitkan dan dikirimkan melalui email atau bisa diambil di kantor pajak terdekat. Untuk selanjutnya digunakan sebagai bahan untuk membayar pajak yang di wajibkan bagi seluruh warga indonesia.

Selain pajak yang memiliki manfaat bagi seseorang atau badan usaha, NPWP juga memiliki manfaat yang tidak kalah penting sebagai pembelian produk investasi saham, reksadana dan oblogasi. Manfaat lain dalam kepemilikin NPWP adalah:

  •  Kepatuhan Pajak: Memastikan bahwa Anda memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebagai warna negara yang baik, seseorang atau badan usahan sangat diwajibkan membayar pajak dengan aturan yang sudah tertera.
  • Kemudahan Akses Layanan Keuangan: NPWP sering menjadi syarat untuk mengakses berbagai layanan keuangan seperti pembukaan rekening bank, pengajuan kredit, dan lainnya.
  • Kredibilitas Usaha: Bagi badan usaha, peran NPWP sangat penting karena dapat  meningkatkan kredibilitas di mata mitra bisnis dan pelanggan. NPWP juga memberikan kredibilitas yang baik di mata pajak vagi seorang individu maupun badan usaha.
  • Kemudahan Administratif: Mempermudah berbagai urusan administrasi seseorang dalam berbagai urusan, seperti pembuatan paspor, surat izin usaha, dan lainnya. NPWP sangat dibutuhkan karena dapat menjadi akses utama dalam keberihasilan urusan.
  • Penghindaran Sanksi: Menghindarkan dari sanksi administrasi yang dapat dikenakan jika tidak memiliki NPWP pada seseorang atau badan usaha. Adanya satu psal yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan, yaitu Pasal 39 No Tahun 2007 yang menjelaskan bahwa sanksi pidana yang diberikan kepada seseorang karena tidak memiliki NPWP akan terancam sanksi pidana.

Dengan keberadaan NPWP yang ada pada zaman sekarang, terdapat tanggapan pro dan kontra dari masyarakat terkait kebijakan perpajakan yang berlaku. Kurangnya kesadaran dan pemahaman masyarakat terkait wajib pajak yang disebabkan oleh berbagai kasus tindak korupsi menyebabkan masyarakat malas membayar iuran negara disetiap tahunnya.  

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun