Nama Penulis: KhairunnisaÂ
Nama Dosen Pengampu: Saeful Mujab, S.sos, M.I.Kom
AbstrakÂ
Kampanye politik merupakan kegiatan yang dilakukan oleh peserta pemilu yang bertujuan untuk meyakinkan pemilih serta menarik simpati dan perhatian publik. Melalui kampanye, para calon dan partai politi bersaing untuk meyakinkan para pemilih dengan mengangkat agenda dan rencana yang variatif serta menguntungkan bagi mereka. Oleh sebab itu, partai politik akan selalu berusaha mencari cara-cara baru yang efektif untuk menarik perhatian massa. Seiring berjalannya waktu yang telah bertransformasi ke era revolusi industri 4.0 ini mendorong adanya perubahan di berbagai aspek salah satunya politik. Fenomena kampanye digital politik terus berlangsung sejak pemilihan gubernur Jakarta 2017 dan pilpres tahun 2019. Model kampanye digital politik ini mendorong modernisasi sekaligus menjadi gebrakan baru. Banyak pihak partai politik yang kini memanfaatkan media digital untuk menjangkau sekaligus membangun citra tertentu ke tengah masyarakat. Hingga kini kampanye digital politik semakin masif dilakukan jelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Dengan melakukan kampanye politik berbasis digital diyakini dapat membentuk kampanye yang kreatif di media sosial, serta membentuk ruang baru bagi masyarakat untuk berpartisipasi langsung dalam demokrasi.
Kata Kunci: Kampanye Politik, Kampanye Digital, Media Sosial, Politik Digital
Latar BelakangÂ
Media sosial kini bukan lagi hal yang baru dan memiliki batasan untuk menjangkau seluruh individu maupun kelompok di berbagai kalangan. Penggunaan teknologi yang semakin masif menjadi urgensi dalam perubahan strategi dan pergerakan di berbagai aspek, salah satunya politik. Perkembangan teknologi informasi kini telah melahirkan banyak perubahan serta pola baru, hal ini mendorong publik untuk terus mengikuti arus pergerakan melalui media sosial. Seiring dengan arus informasi dan kehadiran media sosial di tengah masyarakat, membuat pemerintah perlu membentuk strategi kampanye yang cerdas. Keefektifan dari kampanye politik daring yang cerdas dapat berdampak baik bagi para peserta pemilu untuk menggaet dukungan.
Menggunakan media sosial untuk lahan politik saat ini menjadi hal umum yang seringkali ditemukan, bahkan tidak jarang ditemukan buzzer politik yang terlibat langsung dalam strategi kampanye. Keterbukaan media sosial menjadi kemudahan bagi setiap orang untuk memperoleh akses informasi di berbagai kalangan termasuk pemerintah. Mengingat hampir semua orang memiliki media sosialnya masing-masing, dapat dipastikan akan berdampak besar dalam proses pelaksanaan kampanye secara daring. Kini sudah tersedia berbagai platform media sosial yang dapat digunakan partai politik untuk kebutuhan berkampanye. Seperti yang tertera dalam PKPU Nomor 11 tahun 2020 mengenai perubahan PKPU Nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye pemilihan. Meskipun jika kampanye dilakukan secara daring, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan tetap berkontribusi untuk mengawasi pelaksanaan kampanye daring yang berupa konten-konten di media sosial.
Dengan hadirnya internet membawa kemudahan bagi politisi untuk melaksanakan program kampanyenya karena besarnya popularitas yang dimiliki media. Mereka perlu  membangun strategi yang kreatif dan cerdas untuk mendapatkan banyak dukungan, sehingga program yang mereka lakukan bisa terbilang efektif. Layanan dan fitur yang disediakan media sosial memiliki peran penting dalam pelaksanaan program. Akses dan publikasi konten perlu diatur dengan baik agar efisien dalam menaikan kredibilitas partai serta mempertimbangkan cukupnya interaksi di platform media sosial mengenai informasi politik.
Tinjauan Pustaka