Mohon tunggu...
KHAIRUN NISA
KHAIRUN NISA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Uin Kh.Abdurrahman Wahid Pekalongan

Hai Saya Khairun Nisa ,saya suka menulis tetang ekonomi dan pendidikan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akuntansi dalam Pandangan Islam

12 Januari 2023   08:55 Diperbarui: 12 Januari 2023   09:12 327
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Akuntansi dalam Pandangan Islam

Akuntansi (accounting) sendiri dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah al-muhasbah. Dalam konsep Islam, akuntansi termasuk dalam masalah muamalah, yang berarti dalam masalah muamalah pegembangannya diserahkan kepada kemampuan akal pikiran manusia.

Dalam al-Quran telah menjelaskan mengenai konsep dasar akuntansi, jauh sebelum Lucas Pacioli yang dikenal sebagai Bapak Akuntansi memperkenalkan konsep akuntansi double-entry bookkeeping dalam salah
satu buku yang ditulisnya pada tahun 1949. 

Hal ini dapat kita lihat dalam al-Quran surat al-Baqarah ayat 282, yang secara garis besar telah menggariskan konsep akuntansi yang menekankan pada pertanggungjawaban atau akuntabilitas.samar bagi Allah, melainkan pengetahuan-Nya meliputi semua makhluk.

Surah Al Baqarah ayat 282 Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang-piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah penulis menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya, maka hendaklah dia menuliskan. 

Dan hendaklah orang yang berutang itu mendiktekan, dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah dia mengurangi sedikit pun dari padanya. Jika yang berutang itu orang yang kurang akalnya atau lemah (keadaannya), atau tidak mampu mendiktekan sendiri, maka hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar. 

Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki, maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi (yang ada), agar jika yang seorang lupa maka yang seorang lagi mengingatkannya. Dan janganlah saksi-saksi itu menolak apabila dipanggil. Dan janganlah kamu bosan menuliskannya, untuk batas waktunya baik (utang itu) kecil maupun besar. 

Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah, lebih dapat menguatkan kesaksian, dan lebih mendekatkan kamu kepada ketidakraguan, kecuali jika hal itu merupakan perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak menuliskannya. 

Dan ambillah saksi apabila kamu berjual-beli, dan janganlah penulis dipersulit dan begitu juga saksi. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sungguh, hal itu suatu kefasikan pada kamu. Dan bertakwalah kepada Allah, Allah memberikan pengajaran kepadamu, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu."

(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 282)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun