Pemerintah resmi memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Meski tarif naik, barang kebutuhan pokok, layanan kesehatan, dan pendidikan tetap dikecualikan untuk melindungi daya beli masyarakat.
Kenaikan tarif ini dipandang sebagai tantangan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Penyesuaian harga akibat kenaikan PPN berpotensi menurunkan daya saing dan minat konsumen. Meski demikian, pemerintah optimistis kebijakan ini akan meningkatkan penerimaan negara yang akan dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan, sekaligus mengurangi ketergantungan pada sektor sumber daya alam.
"Kenaikan tarif PPN ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat fondasi ekonomi berkelanjutan. Dana yang terkumpul akan digunakan untuk pembangunan yang inklusif," ujar Menteri Keuangan.
Sebagai langkah mitigasi, pemerintah memastikan alokasi dana dari kebijakan ini akan mendukung program perlindungan sosial guna menjaga kesejahteraan masyarakat. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong perekonomian nasional yang lebih mandiri dan berdaya saing global.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H