Pemerintah resmi memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kebijakan ini mencakup berbagai sektor, namun barang kebutuhan pokok, layanan kesehatan, dan pendidikan tetap dikecualikan dari pengenaan PPN. Langkah ini diambil untuk melindungi daya beli masyarakat, terutama kelompok rentan.
Kenaikan tarif ini dinilai memberikan tantangan besar bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Penyesuaian harga produk atau jasa berisiko menurunkan minat konsumen, sementara adaptasi terhadap regulasi baru membutuhkan waktu dan biaya tambahan. Tekanan ini dirasakan semakin berat oleh pelaku usaha kecil yang masih berupaya pulih dari dampak krisis ekonomi global.
Meski demikian, pemerintah optimistis kebijakan ini dapat meningkatkan penerimaan negara. Dana yang terkumpul akan dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada pendapatan dari sektor sumber daya alam yang rentan terhadap fluktuasi harga di pasar internasional.
Untuk mengurangi dampak negatif pada masyarakat, pemerintah berkomitmen memperkuat program perlindungan sosial. Peningkatan penerimaan pajak akan digunakan untuk mendanai bantuan sosial yang tepat sasaran, guna menjaga kesejahteraan masyarakat dan mencegah peningkatan ketimpangan sosial. Langkah ini diharapkan menjadi pendorong bagi terciptanya ekonomi yang lebih inklusif dan berdaya saing.Kenaikan Tarif PPN Berlaku, Kebutuhan Dasar Tetap Dikecualikan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H