Perbankan Syariah merupakan sistem keuangan yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah, Tentu oprasionalnya terdapat transaksi yang di larang karena di anggap bertentangan dengan nilai-nilai syariah. Bank syariah mengacu kepada syariah islam yang pedoman utama kepada Al Qur'an dan hadist. Â hal tentang ketentuan hukum, syarat terkait transaksi yang di larang dalam perbankan syariah, bahkan study kasus akan kita bahas untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam.
1.Ketentuan Hukum Dalam perbankan syariah
Dengan adanya kehadiran  perbankan syariah di negara kita Indonesia tentu memberikan kemudahan kepada masyarakat muslim, mengingat Indonesia merupakan negara dengan populasi jumplah penduduk muslim terbesar hampir mencapai  87% dari total penduduk Indonesia yang beragama Islam. Bank syariah juga memiliki kemudahan dalam melakukan transaksi karena menggunakan prinsip wadi'ah dan mudharabah, dalam menghimpun dan menyalurkan dana. Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, pada pasal 1 ayat (13), menyatakan:
"Akad adalah kesepakatan tertulis antara bank syariah atau UUS dan pihak lain, yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan prinsip syariah".
Beberapa ketentuan hukum yang menjadi dasar dalam perbankan syariah antara lain:
*Larangan riba
Riba adalah praktik pengambilan keuntungan dari pinjaman uang yang tidak sesuai dengan syariah. Hal ini jelas di larang berdasarkan Al Quran surat Al Imron ayat 30
*Larangan gharar
Gharar merujuk pada ketidakpastian atau spekulasi dalam transaksi. Transaksi yang mengandung unsur ketidakjelasan atau risiko yang tidak dapat diterima dilarang dalam perbankan syariah.
*Larangan maisir
Maisir adalah perjudian atau spekulasi yang tidak berdasarkan pada usaha yang nyata.
*Larangan tadlis
Tadlis adalah praktik penipuan atau manipulasi dalam transaksi.
2.Transaksi Yang Di Larang Dalam Perbankan Syariah
Yang harus kita  ketahui bahwa hal yang di larang dalam transaksi perbankan syariah itu ada 4 jenis diantaranya : Â
1.Riba : adalah tambahan yang diambil oleh kreditur dari debitur sebagai imbalan atas pinjaman uang.
Contoh : Seorang nasabah meminjam uang dari bank syariah dan diwajibkan membayar bunga.
2.Gharar : adalah ketidakpastian dalam transaksi yang dapat merugikan salah satu pihak.
Contoh : Transaksi derivatif yang tidak jelas atau spekulatif, seperti opsi saham yang tidak memiliki dasar yang jelas, dianggap mengandung gharar.
3.Maisir : Maisir adalah aktivitas yang mengandung unsur perjudian.
Contoh : Investasi dalam perusahaan yang bergerak di bidang perjudian atau permainan yang tidak berdasarkan pada usaha yang nyata.
4.Tadlis : Tadlis adalah praktik penipuan dalam transaksi.
Contoh : Seorang penjual yang menyembunyikan cacat pada barang yang dijual, sehingga pembeli tidak mendapatkan informasi yang jujur.
3.Study Kasus Praktik Riba
Kasus : Bank Syariah XYZ
Sebagaimana pada perbankan konvensional, kegiatan operasional yang dilakukan oleh bank syariah menghadapi potensi risiko kerugian. Bank syariah dinilai perlu untuk melakukan perhitungan terhadap tingkat nilai risiko operasional. Sebagai studi kasus, perhitungan terhadap tingkat risiko operasional pada Bank XYZ Syariah dihitung dengan menggunakan metode Advanced Measurement Approach dengan pendekalanActuarial model metode analisis. data yang digunakan adalah historical data pada Bank XYZ Syariah, pada periode 1 Januari 2004 sampai dengan 31 Desember 2004. pendekatan dengan metode Advanced Measuruement Approach dipilih dengan pertimbangan keakuratan basil dari metode yang diterapkan.
Hasil perhitungan yang dilakukan dengan actuarial model menunjukan nilai VaR dari kejadian human dan proses yang hampir mendekati nilai Annual Loss Distribution. Setelah diujikan dengan menggunakan uji Backtesting Kupiec Test menunjukkan bahwa model dapat diterima untuk digunakan dalam perhitungan risiko operasional Bank XYZ Syariah. Pada dasarnya Bank Syariah XYZ menawarkan produk pinjaman dengan imbalan bunga yang tinggi. Meskipun mengklaim sebagai bank syariah, praktik ini jelas melanggar prinsip riba.
*Analisis :
-Nasabah yang meminjam uang dari bank tersebut terjebak dalam pembayaran bunga yang terus meningkat.
-Hal ini menyebabkan beban finansial yang berat bagi nasabah, dan berpotensi menimbulkan masalah sosial.
*Dampak :
- Kepercayaan masyarakat terhadap bank syariah menurun.
-Masyarakat menjadi skeptis terhadap produk-produk keuangan yang mengklaim sesuai syariah.
Solusi  :
-pendidikan : Penting bagi masyarakat untuk memahami prinsip-prinsip syariah dalam perbankan.
- Regulasi Â
Otoritas keuangan perlu memperketat pengawasan terhadap praktik perbankan syariah untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah.
Kesimpulan : Transaksi yang dilarang dalam perbankan syariah, seperti riba, gharar, maisir, dan tadlis, merupakan hal yang sangat penting untuk dipahami oleh masyarakat. Dengan memahami ketentuan hukum dan syariah ini, diharapkan masyarakat dapat melakukan transaksi keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah. Pendidikan dan regulasi yang ketat menjadi kunci untuk menjaga integritas perbankan syariah dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan ini. Dengan demikian, perbankan syariah dapat berfungsi sebagai alternatif yang adil dan berkelanjutan dalam dunia keuangan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H