Herman, masih berbaring lemah ditempat tidur. Pria berusia 52 tahun warga desa Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, tersebut divonis mengidap penyakit kanker hati. Penyakit yang diidapnya lebih dari 2 tahun itu membuat perut dan kakinya membengkak. Kini ia hanya merintih menahan sakit dikamarnya yang berukuran 3x2 meter.
Herman adalah 1 dari ribuan keluarga miskin di Lampung Selatan, karena kemiskinannya, pria yang tinggal berdua dengan istrinya ini, tidak bisa berobat. Sejak sakit, Herman tidak bekerja, sementara istrinya, Yana, juga tidak berpenghasilan karena menjaga suaminya. Sejak sakitnya bertambah parah, untuk buang hajat pun Herman harus dibantu istrinya.
Nyaris, keluarga yang tinggal dirumah 5 x 7 meter persegi, berlantai tanah berdinding papan ini, tidak mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tabungan Yana yang pernah bekerja diluar negeri, hampir habis untuk biaya pengobatan suaminya. Untuk berhemat, mereka makan sehari hanya satu kali. Tidak ada yang bisa dilakukan keluarga miskin ini, kecuali berharap keajaiban yang diturunkan Tuhan yang Maha Pengasih.
Puskesmas setempat, sebelumnya pernah merujuk Herman ke rumah sakit umum daerah (RSUD) kalianda. Karena pihak rumah sakit tidak mampu menangani penyakit kanker hati yang diderita Herman, dokter menyarankan Herman untuk berobat ke rumah sakit umum abdul muluk Bandar Lampung.
Masalah baru timbul, Herman urung dirujuk karena tidak memiliki biaya makan minum dan obat-obatan diluar jaminan kesehatan pemerintah, yang harus ditebus dengan harga yang mahal, ketika ia berada dirumah sakit.
Herman dan istrinya, adalah salah satu keluarga miskin yang ada di Lampung Selatan. Karena kemiskinannya Herman tidak mampu berobat untuk menyembuhkan penyakitnya, karena ketidak berdayaannya, untuk mencari sesuap nasi pun Herman tidak bisa.
siapa yang akan membantu Herman, siapa yang bertanggung jawab atas timbulnya kemiskinan di negeri ini, di kabupaten ini? Pertanyaan serupa akan terus bergema.
Dalam batang tubuh undang-undang dasar 1945, sudah jelas, bahwa rakyat miskin dan orang-orang terlantar dipelihara oleh negara dan Pemerintah adalah eksekutor negara. Yang menjalankan fungsi-fungsu negara, untuk mensejahterakan dan memakmurkan rakyat.
Jika dalam sebuah wilayah terdapat warga miskin, maka tanggung jawab siapakah mereka? Sekali lagi, pemerintah adalah yang paling bertanggung jawab atas warganya. Semua kebijakan dan aturan yang telah dirancang bersama wakil rakyat wajib dilaksanakan. Tidak ada tujuan lain selain menjadikan rakyatnya terjamin dalam hal pendidikan, kesehatan, sandang, pangan dan papan.
Jika masih ada warga miskin disuatu wilayah, apakah kita akan menyalahkan nasib? Nasib Yang memang sudah digariskan Tuhan, sekali lagi anggapan itu keliru. Pemerintah sudah diberi mandat oleh rakyat untuk menjalankan fungsinya dengan benar, yang jika dijalankan dengan tepat, maka tidak akan terdengar kelaparan, rintihan karena ketidakmampuan berobat, kebodohan, ketiadaan tempat tinggal, pengemis dan menjual diri karena lapar.
Keadaan Herman, adalah contoh kecil kegagalan pemerintah menjalankan fungsinya. Bagaimana tidak, ketika sejumlah wartawan mendatangi dinas sosial kabupaten Lampung Selatan, untuk menanyakan bentuk bantuan apa yang sudah atau akan diberikan kepada keluarga Herman, pejabat dinas bersangkutan, mengaku baru mengetahui adanya keluarga miskin yang menderita sakit, justru dari para awak media massa, yang menyambangi kantornya.