advokat yang menjanjikan kemenangan  merupakan permasalahan yang menonjol dalam praktik hukum. Meski Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI)  melarang Advokat menjanjikan kemenangan kepada kliennya, namun praktik tersebut masih kerap  terjadi di lapangan.
Fenomena dalam duniaHal ini bisa terjadi  dikarenakan adanya tekanan dari klien yang menanyakan kemungkinan kemenangan kasus mereka kepada advokat. Perilaku klien yang demikian membuat advokat memberikan harapan yang tidak realistis untuk mencuri minat klien baru, Bahkan beberapa firma hukum merayu klien mereka dengan kemenangan di tahap akhir persidangan. Padahal perbuataan menjanjikan kemenangan kepada klien merupakan peruatan yang melanggar kode etik profesi advokat.
Perilaku klien yang menanyakan kemungkinan kemenangan perkara adalah bentuk  kepastian yang sangat diinginkan oleh klien, dan keinginan untuk menang itu sendiri sudah melekat pada manusia.  Dalam hal ini advokat terkadang memberikan jaminan kemenangan  kepada klien agar bisa menumbuhkan rasa percaya klien terhadap advokat.  Padahal dari sudut pekerjaan, mustahil advokat dapat menjamin kemenangan dalam suatu perkara Karena pihakyang memeriksa dan memutuskan perkara adalah hakim.
Dalam sudut pandang yuridis perilaku advokat yang seperti itu tentu melanggar Pasal  4 huruf c Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI)yang berbunyi "Advokat tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang". Selain itu diatur juga dalam pasal 6 huruf f undang-undang no 18 tahun 2003 tentang advokat, yang  mana advokat yang melanggar kode etik profesi advokat dapat diberikan penindakan.  Adapun penindakan yang dapat diambil berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap.
Advokat sendiri merupakan profesi terhormat (officium nobile)yang menjalankan profesinya berada di bawah perlindungan hukum, undang-undang, dan kode etik memiliki kebebasan yang di dasarkan kepada kehormatan dan kepribadian  advokat yang berpegang teguh kepada kemandirian , kejujuran, kerahasiaan, dan keterbukaan. Keberadaan advokat di Indonesia termasuk dalam pilar penegak hukum, seperti Kejaksaan, Kepolisian, dan Kehakiman.
Pengaturan hal hal  terkait dengan advokat di atur dalam Undang -- undang No 18 tahun 2003 tentang advokat, termasuk di dalamnya adalah mematuhi kode etik. perihal pengaturan Kode etik advokat sendiri terdapat dalam Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) yang diberlakukan oleh Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) sejak 22 Mei 2002 hingga sekarang dan berlaku untuk seluruh advokat di Indonesia.
Oleh karena itu, setiap advokat harus menjaga citra dan martabat kehormatan profesi, serta setia dan menjujung tinggi kode etik dan sumpah profesi yang pelaksanaannya diawasi oleh dewan kehormatan sebagai suatu lembaga yang eksistensinya harus diakui oleh setiap advokat, tanpa melihat dari organisasi mana ia berasal dan menjad anggota yang pada saat mengangkat sumpah profesinya tersirat pengakuan dan kepatuhannya terhadap kode etik advokat yang berlaku. Â
Menurut saya, perilaku advokat yang menjanjikan kemenangan kepada kliennya adalah tindakan yang tidak terpuji. Hal  ini dikarenakan bukan hanya  telah melanggar undang-undang dan kode etik profesi, tetapi juga merusak kepercayaan klien. Advokat yang sejatinya menjaga harkat dan martabat nya, dengan menjanjikan kemenangan kepada kliennya yang mana  memeriksa dan memutus perkara adalah tugas hakim dan bukan advokat. Hal ini sama saja telah memberikan janji kosong kepada kliennya, yang  tentu hal itu dapat merusak kepercayaan klien terhadap advokat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H