Mohon tunggu...
Khairul Arifin Bhayangkara
Khairul Arifin Bhayangkara Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

ANY ONE CAN BE ANYTHING

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pancasila di Era Sosial Media

9 Januari 2024   17:16 Diperbarui: 9 Januari 2024   17:26 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

yang mengikuti perkembangan teknologi sosial media, diantaranya seperti Facebook, Twitter, dan Instagram. Kebanyakan dari mereka ialah para remaja, tidak dapat dipungkiri remaja jaman sekarang tidak akan luput dari sosial media. 

Supaya dapat menggunakan sosial media tentu saja dengan menggunakan teknologi seperti Handphone. Semakin berkembangnya jaman, teknologi pun semakin canggih, penggunanya pun juga semakin meningkat. Bahkan anak di bawah umur pun banyak yang menggunakan handphone, hal ini dapat berdampak negatif untuk perkembangan hidupnya. 

Sebab hal negatif seperti pornografi sudah merajalela di sosial media.  Dengan sosial media memang kita dapat berinteraksi atau berkomunikasi dengan siapapun tanpa mengenal jarak.

Namun hal ini juga berdampak negatif seperti nilai-nilai Pancasila yang semakin merosot dikehidupan masyarakat pada era sekarang ini. Mereka cenderung hidup individu-individu tanpa memperdulikan sekitar mereka sehingga berkurangnya interaksi secara langsung agar mempererat hubungan dan saling tolong-menolong.

Pancasila dibuat sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Lima sendi utama Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradap, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila berfungsi sebagai pandangan hidup manusia.

Seperti sila pertama Pancasila yaitu bahwa kita wajib mempunyai Tuhan yang dapat kita percayai dan yakini dengan menganut dan melaksanakan segala perintahnya. Namun, saat ini sudah banyak yang melanggar peraturan atau mengabaikan perintah Tuhan Yang Maha Esa. Mereka bahkan sampai lupa melaksanakan segala perintah-Nya akibat dari bermain sosial media ataupun juga game.

Sila kedua, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradap. Kita sebagai sesama manusia sudah seharusnya saling menghormati satu dengan yang lainnya dan menjaga sopan santun. Banyak dari mereka pengguna sosial media tidak lagi saling menghormati dan menjaga kesopanan mereka terhadap sesama manusia, mereka tidak segan-segan saling menghina satu dengan yang lainnya bahkan ada yang melakukan cyber bullying atau kekerasan dunia maya.

Sila ketiga, yaitu persatuan Indonesia. Sosial media seharusnya kita gunakan untuk hal yang positif seperti menjaga silaturrahmi dan komunikasi yang baik, tidak membeda-bedakan satu dengan yang lainnya sehingga tidak menimbulkan sesuatu yang bersifat negatif dan juga memudahkan untuk saling tolong-menolong.

Sila keempat, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan permusyawaratan/perwakilan. Dalam sila keempat ini lebih cenderung terhadap para petinggi-petinggi di Indonesia agar selalu mendengarkan suara rakyat. Namun suara rakyat sekarang sering kali tidak diperdulikan bahkan mereka hanya memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi. 

Mereka sebagai wakil rakyat seharusnya merakyat dan lebih peka terhadap apa yang terjadi di antara rakyat. Apalagi terhadap generasi saat ini bukan hanya duduk bersantai menikmati hasil rakyat.

Sila kelima, sila terakhir ini yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Rakyat memberontak terkadang merasa tidak adil terhadap dirinya, namun sebagian dari mereka memang benar-benar tidak perduli terhadap apa yang terjadi di sekitarnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun