Mohon tunggu...
Khairuddin alfatih
Khairuddin alfatih Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Keuangan Negara

4 Maret 2019   13:05 Diperbarui: 4 Maret 2019   13:13 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Keenam, untuk maksud pemungutan zakat, harta atau barangbarang itu dibagi menjadi dua kelompok, yakni barang yang berkembang dan yang tidak berkembang. Barang yang berkembang adalah riil dan dapat diukur seperti binatang, emas, perak, barang dagangan, dan sebagainya. Barang yang tidak berkembang adalah bangunan dan barang-barang yang bersifat pribadi (personal effects). Pada prinsipnya, zakat dipungut terhadap yang pertama, bukan yang kedua.Penggolongan yang lain untuk keperluan zakat adalah Amwalu dh-Dhahirah (harta nyata atau terlihat) dan Amwalu l-Bathinah (harta tak terlihat). Contoh bagi yang pertama adalah hasil pertanian, domba, binatang ternak, dan sebagainya, sedang bagi yang kedua adalah emas, perak, uang tunai, dan sebagainya.

Ketujuh, harta yang terkena zakat pada masa negara Islam awal mencakup emas, perak, binatang ternak, barang dagangan, dan sebagainya. Selama pemerintahan Khalifah 'Umar, kuda dimasukkan pula karena kuda mulai diternakkan dan diperdagangkan pada skala besar.
Revolusi industri dan perkembangan teknologi telah memperkenalkan kita kepada harta dan aset yang tidak dikenal di masa-masa awal Islam, seperti mesin-mesin industri, uang kertas bank, deposito dan tabungan, obligasi, saham, surat utang, sertifikat kredit, bill of exchange, polis asuransi, provident funds, sertifikat investasi, dan sebagainya. Para fukaha modern dan para ilmuwan Islam hampir bulat sepakat bahwa kesemuanya itu adalah objek zakat di dalam sebuah negara Islam.

Kedelapan, harta berikut ini dibebaskan dari zakat:
1. Barang-barang pribadi seperti pakaian, furnitur, barang keperluan
sehari-hari kecuali yang dibuat dari emas dan perak.
2. Kuda dan keledai sebagai alat pengangkut atau untuk jihad.
3. Senjata untuk penggunaan pribadi.
4. Binatang ternak yang dipakai di pertanian atau transportasi barang.
5. Alat-alat untuk keperluan profesional atau pribadi.
a. Rumah tempat tinggal.
b. Budak.
c. Buku.
d Makanan untuk rumah tangga.
e. Tanah pertanian dan bangunan pabrik serta mesin-mesin dan
sebagainya.

Kesembilan, zakat tidak boleh diberikan kepada anggota Bani Hasyim (Beliau adalah kakek buyut Nabi SAW). Tidak pula ia boleh diberikan kepada non-Muslim. Budak dan pembantu juga tidak berhak menerima zakat, jika zakat itu dimaksudkan sebagai imbalan jasa mereka. Seorang yang memiliki harta melebihi nisab juga tidak berhak menerimanya. Ayah ibu dan anak juga tidak boleh menerima zakat. Istri dan suami tidak boleh saling memberi dan menerima zakat. Demikian pula, menurut sebagaian fukaha, zakat tidak boleh dikeluarkan untuk membangun masjid.

Kesepuluh, zakat hanya dipungut sesudah kebutuhan dasar terpenuhi. Untuk membayar zakat, harta dikurangi dulu dengan jumlah utang yang masih belum terbayar. Semua kekayaan dan aset yang dimiliki oleh wajib zakat tidaklah boleh dijadikan satu saja sekaligus, karena setiap jenis harta memiliki nisab serta tarifnya sendiri-sendiri. Jika sesuatu harta dimiliki bersama, maka bagian masing-masing dihitung secara terpisah. Zakat boleh dipungut dalam bentuk barang maupun uang, yang mana pun yang tidak menyulitkan. Zakat untuk harta yang terlihat dihitung dan dipungut oleh negara, tetapi zakat untuk harta yang tak terlihat dapat dihitung sendiri oleh wajib zakat sendiri, untuk nantinya diserahkan kepada negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun