Mohon tunggu...
Khairuddin alfatih
Khairuddin alfatih Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Menganalisis Halal dan Haram dalam Maqashid Syaria'ah

25 Februari 2019   23:05 Diperbarui: 25 Februari 2019   23:58 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Maqashid syari'ah adalah salah satu disiplin ilmu yang tidak lahir secara instan.melainkan berjalan dengan fase fasenya,dimulai dari fase perkembangan sampai pada fase pembukuan seperti sekarang ini.

Maksud diturunkannya syariah adalah untuk menjaga kemaslahatan agama,jiwa,akal,keturunan,dan harta.

Allah tidak akan menurunkan syari'at tanpa tujuan.semua kehendaknya memiliki maksud dan tujuan yang jelas tersimpan hikmah yang mulia. Allah telah banyak menyebutnya dalam firmannya begitu juga dengan sabda rasulnya tentang persoalan maqashid syari'ah. 

Adapun maqashid syari'ah sangat berperan penting dalam kehidupan umat muslim dalam menentukan hukum syar'I salah satunya yaitu halal dan haram.  

Pengertian Halal dan Haram
Agama Islam sangat selektif dan detail membahas segala sesuatu di kehidupan manusia, sejak bangun tidur hingga kembali tidur, termasuk juga apa-apa yang masuk kedalam perut manusia yang akan kita bahas saat ini. 

Istilah halal dan haram berasal dari bahasa Arab yaitu halla () yang berarti lepas atau tidak terikat. Sedangkan haram bermakna, suatu perkara yang dilarang oleh syara' (agama), dalam Kitab Mabadi Fiqh Juz Awwal terdapat pengertian haram yang berarti suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat dosa dan apabila ditinggalkan mendapat pahala.

Ali Mustofa Ya'kub berpendapat bahwa makanan dan minuman dikatakan halal apabila :

  1. Makanan dan minuman tersebut thayyib (baik)
  2. Tidak menimbulkan/mengakibatkan dharar (bahaya)
  3. Tidak mengandung najis
  4. Tidak memabukkan
  5. Tidak mengandung organ tubuh manusia


Allah SWT berfirman agar hendaknya manusia memakan makanan yang halal lagi baik, seperti hanya dalam Q.S Al-Baqoroh:168
"Wahai Manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu" (Q.S Al-Baqoroh:168)

Makanan halal berarti diperbolehkan atau sah oleh hukum syariat di mana harus memenuhi beberapa kondisi yakni :

  1. Tidak terdiri dari bahan-bahan yang diharamkan dan hewan-hewan yang disembelih tidak menurut hukum syariat.
  2. Tidak mengandung bahan  najis menurut hukum syariat.
  3. Tidak berbahaya dan aman ketika dikonsumsi.
  4. Tidak diproduksi menggunakan alat-alat yang terkena najis menurut hukum syariat.

Demikian dari penjelasan tentang halal dan haram semoga bermanfaat. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun