Pendidikan merupakan salah satu usaha atau wadah untuk memanusiakan manusia. Salah satu upaya yang dilakukan untuk membentuk sumber daya manusia yang berkualitas yaitu dengan melalui pendidikan.Â
Susanna dalam Wandi & Nurhafizah (2019) mengatakan bahwa pendidikan ialah wadah yang mencakup seluruh proses hidup dalam bentuk interaksi dengan lingkungan dan wadah untuk mengubah perilaku dan sikap menuju pendewasaan melalui pembelajaran dan latihan.
Pendidikan merupakan salah satu sistem yang diatur secara sistematis yang bertujuan untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk perilaku seseorang agar potensinya berkembang dengan optimal. Hal tersebut tentunya tidak terlepas dari peran seorang guru dan dilakukan sejak sedini mungkin.Â
Pendidikan anak usia dini merupakan salah satu upaya pemberian bimbingan, pengasuhan, dan stimulasi yang dapat menghasilkan kemampuan dan keterampilan bagi anak. Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatakan bahwa usia dini adalah anak yang berusia 0 sampai 6 tahun, sedangkan usi TK adalah anak usia 4 sampai 6 tahun.
Pendidik merupakan penentu dan contoh bagi anak  agar anak menjadi generasi yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia serta mempu menguasai iptek dan seni. Pendidik dituntut untuk selalu tampil profesional dengan tugas utama mendidik, membimbing, mengajar dan memberikan pengarahan serta mengevaluasi perkembangan anak.Â
Agar menjadi seorang pendidik yang profesional, maka seorang guru harus bisa merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, membimbing dan mengabdi pada masyarakat. Menurut Karwati dalam Wandi & Nurhafizah (2019) pendidik merupakan unsur terpenting dalam proses pendidikan, sehingga menghasilkan pendidikan yang beretika dengan terpenuhinya akuntabilitas yang tinggi dalam penerapannya.Â
Berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional yang bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan peserta didik dalam berbgai bidang seperti intelektual, spiritual, etika, moral maupun fisik motorik anak.
Agar menjadi tenaga pendidik yang profesional maka guru diwajibkan untuk memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.Â
Seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, mengatakan bahwa peran dan kedudukan guru yang strategis yaitu mewujudkan pembangunan nasional dalam bidang pendidikan.Â
Pembangunan tersebut berupa upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas bangsa Indonesia. Menurut Kusnaeni dkk (2018) kedudukan guru sebagai tenaga profesional mempunyai misi untuk mewujudkan terselenggaranya pembelajaran sesuai dengan prinsip-prinsip profesionalitas dalam rangka memenuhi hak-hak bagi setiap warga negara dalam mendapatkan binaan pendidikan yang bermutu.Â