Mohon tunggu...
khairilfuad
khairilfuad Mohon Tunggu... Mahasiswa - .

saya khairil fuad , mahasiswa muhammadiyah riau

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kesadaran Membayar Pajak

26 Juli 2021   16:25 Diperbarui: 26 Juli 2021   16:37 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kesadaran wajib pajak dalam membayar kewajibannya merupakan hal penting dalam
penarikan pajak tersebut,suatu hal yang paling menentukan dalam keberhasilan pemungutan pajak
adalah kemauan wajib pajak untuk membayar kewajiban pajaknya. Upaya-upaya yang dilakukan oleh
pemerintah baik upaya pendidikan,penyuluhan dan sebagainya ,tidak akan berarti banyak dalam
membangun kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak, jika pemerintah tidak melakukan
sosialisasi terhadap sistem perpajakan yang memadai dan mudah dipahami oleh masyarakat terutama
para wajib itu sendiri.
Sistem pemungutan pajak dengan menggunakan Self Assessment memberikan peran aktif
Wajib Pajak untuk melakukan sendiri perhitungan pajak terutang, menyetorkan sendiri, dan
melaporkan SPT sendiri. Sistem ini lebih ditekankan kepada kerelaan Wajib Pajak untuk mematuhi
kewajiban perpajakannya (Devano dan Rahayu ,2006:113). Untuk menunjang dari Self Assessment
System tersebut Direktorat Jenderal Pajak membuat suatu sistem pendukung yang diharapkan dapat
memudahkan Wajib Pajak dalam membayar dan melaporkan kewajiban pajaknya yaitu adanya e-
filling, e-SPT, e-NPWP, e-regristration, drop box dan e-banking. Hal tersebut diharapkan dapat
meningkatkan penerimaan pada sektor pajak dan dapat menciptakan suatu sudut pandang yang positif
terhadap Direktorat Jenderal Pajak dan pada pajak itu sendiri. jumlah wajib
pajak orang pribadi terdaftar adalah 19,9 juta wajib pajak. Jumlah SPT Tahunan Orang Pribadi yang
disampaikan berjumlah 8,5 juta. Sedangkan berdasarkan data Badan Pusat Statistik, jumlah orang yang
aktif bekerja di Indonesia adalah 110 juta. Artinya, rasio wajib pajak orang pribadi terdaftar dan SPT
Tahunan yang disampaikan terhadap kelompok pekerja aktif hanya mencapai 18,1% dan 7,73%.
Dengan kata lain tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi masih rendah.
Kemauan Wajib Pajak dalam membayar pajak adalah hal yang penting dalam penarikan pajak.
Masyarakat sendiri dalam kenyataannya tidak suka membayar pajak. Hal ini disebabkan masyarakat
tidak pernah tahu wujud konkret imbalan dari uang yang dikeluarkan untuk membayar pajak (Widayati
dan Nurlis, 2010). Salah satu upaya dalam meningkatkan penerimaan pajak adalah dengan
memberikan suatu pelayanan yang bermutu terhadap Wajib Pajak selaku pelanggan. Masih ada wajib
pajak yang menunggu ditagih baru membayar pajak, seperti peraturan pajak pada periode lama .
Dalam Supadmi,2009 Peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan diharapkan dapat meningkatkan
kepuasan kepada Wajib Pajak sebagai pelanggan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun