Umar Bin Abdul Aziz Bin Hakam merupakan khalifah ke 8 dalam Dinasti Umayyah yang dilantik pada tahun 717 M, dia menjabat sebagai khalifah setelah pamannya Sulaiman Bin Abdul Malik mengirimkan wasiat kepadanya tanpa pemberitahuan apapun sebelumnya. Dia memegang jabatan sebagai khalifah selama 3 tahun.Â
Sebelum menjabat sebagai khalifah, dia merupakan salah satu penguasa di Madinah yang ikut tenggelam dalam arus kemewahan yang sudah menjadi hal lumrah yang dilakukan oleh para penguasa di Bani Umayyah. Hal lain yang mempengaruhi pola hidup mewah oleh umar karena setelah ayahnya Abdul Aziz wafat pada tahun 85 H, Umar mendapatkan warisan yang sangat banyak.
Baca juga: Meneladani Kejujuran dan Kedermawanan Kekasih Rasulullah Abu Bakar As Siddiq
Umar Bin Abdul Aziz memerintah berdasarkan Al-qur’an dan AS-Sunnah, hal yang dilakukan pertama kali saat ia menjadi Khalifah adalah dia berjanji akan memerintah dengan berpedoman teguh pada Al-qur’an dan Hadis.Â
Setelah Umar bin Abdul Aziz mulai berkuasa dia mengubah beberapa sistem yang dilakukan Bani Umayyah sebelumnya, dia dikenal bukan saja pandai dalam menciptakan peraturan-peraturan baru yang lebih ideal, dia juga selalu memperbaiki dan mengkaji ulang kebijakan-kebijakan yang telah ada, jika ia diperlukan oleh panggilan zaman demi tercapainya kemaslahatan umat Islam.
Dalam menjalankan kekuasaannya itu, Umar menanggalkan kemewahan duniawi yang menyelimuti hidupnya yang biasanya dilakukan oleh para  raja seperti yang dilakukan oleh keluarga dan nenek moyangnya, dan memilih jalan hidup yag berbeda untuk dirinya yakni kehidupan yang hampir menyerupai kehidupan para Khulafaur Rasyidin, dan ia pun mengembalikan semua harta milik yang telah diwarisinya sendiri dengan cara yang tidak sah menurut syari’at kepada Baitul Mal termasuk perhiasan istrinya dan tidak akan mengambil sedikit pun dengan cara yang bathil.
Baca juga: Umar bin Khathab R.A.: Pemimpin Tegas dan Lembut Dambaan Umat
Kebijakan yang dilakukan Umar bin Abdul Aziz dalam bidang politik adalah memecat para pejabat yang zhalim dan mengganti dengan pejabatpejabat baru yang adil dan benar walaupun bukan dari golongan Umayyah sendiri. Menghapuskan hak-hak istimewa yang diberikan kepada keluarganya tidak pilih kasih terhadap semua rakyatnya. Semua politik yang dijalankan oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz dalam menjalankan tugasnya adalah politik yang berdasarkan amar maruf nahi munkar.Â
Selain menjalankan politik yang amar maruf nahi mungkar, sistem politik yang dianutnya adalah sistem politik yang lebih memihak rakyat yang lemah. Terbukti saat ia memecat kepala pegawai istana karena telah bertindak zhalim terhadap bawahannya.
Selain kebijakan dalam bidang politik, umar juga bersikap tegas dalam perihal pajak. Dalam penarikan pajak Khalifah Umar bin Abdul Aziz telah menekankan bahwa pajak harus dikumpulkan dengan adil dan dalam pengambilannya tersebut harus lemah lembut tanpa adanya tindak kekerasan ditambah lagi jangan sampai melebihi kemampuan orang yang dibebani.Â
Dan yang paling penting para pengumpul pajak tidak boleh menjauhkan rakyat dari kebutuhan pokok. Khalifah Umar bin Abdul Aziz juga mengurangi beban pajak yang biasa di pungut dari orang-orang Nasrani.Â