Mohon tunggu...
Khafidhoh Triagustin
Khafidhoh Triagustin Mohon Tunggu... Guru - Guru

Saya seorang guru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pencegahan Bullying di Sekolah

12 Maret 2024   20:50 Diperbarui: 12 Maret 2024   20:59 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bullying dapat disebut juga sebagai perundungan. Istilah ini seakan-akan sudah berkembang di tengah masyarakat dan bahkan bisa dibilang sudah biasa terjadi. Dikutip dari situs Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa), bullying adalah segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja.

Tanpa disadari sekolah yang dianggap sebagai tempat menimba ilmu, mencari pengetahuan dan tempat mengedepankan tatanan moral sering terjadi kasus bullying yang membuat citra sekolah berbalik, rasa kepercayaan terhadap keamanan dan kenyamanan peserta didik sekarang mulai berangsur menurun.

Perlakuan bullying biasanya terjadi ketika terdapat pelaku yang memiliki kekuatan atau kekuasaan lebih besar atas orang lain yang dianggap lebih lemah. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus menerus. Konteks bullying dalam sekolah ini bisa terjadi berbagai jenis, seperti bullying kontak fisik, kontak verbal, nonverbal langsung, nonverbal tidak langsung, cyber bullying, dan pelecehan seksual.

  • Bullying kontak fisik
    Tindakan bullying ini dilakukan secara langsung yang mengenai kontak fisik terhadap seseorang, seperti memukul, mendorong, menggigit, menjambak, menendang, mengunci dalam ruangan, mencubit, memeras, dan merusak barang milik orang lain.
  • Kontak verbal
  • Tindakan bullying yang dilakukan dengan cara menyakiti orang lain melalui perkataan yang kurang mengenakan bahkan hingg berupa ancaman yang membuat seseorang merasa terganggu dalam hidupnya. Bullying jenis ini seperti merendahkan di depan umum secara terus menerus, mencaci, mempermalukan, mengancam, mengintimidasi, menggosip, dan lain sebagainya.
  • Non verbal langsung
  • Tindakan ini dilakukan dengan tanda gestur tubuh yang terlihat merendahkan orang lain, seperti melihat sinis, menjulurkan lidah, ekspresi muka merendahkan, mengejek, dan biasanya disertai bullying fisik atau verbal.
  • Nonverbal tidak langsung
  • Tindakan bullying yang dilakukan dengan memusuhi seseorang, mendiamkan dalam kurun waktu lama, dan mengucilkan seseorang
  • Cyber bullying
  • Tibdaka bullying yang dilakukan dengan menyebar luaskan hal-hal yang merugikan melalaui konten media sosial atau media elektronik
  • Pelecehan seksual
  • Pelecehan seksual ini bisa berupa kontak fisik maupun secara verbal yang dapat merugikan dan bahkan membuat terancam seseorang.

Untuk itu perlu adanya penanggulangan atau pencegahan dari maraknya kasus bullying yang sering terjadi. Sekolah sebagai lembaga Pendidikan yang memiliki peran penting dalam mendidik anak bangsa perlu memberikan pengetahuan dalam membangun kesadaran tentag bullying dan penanggulangannya. 

Dalam Upaya pencegahan kasus bullying dalam sekolah, perlu adanya penciptaan sekolah yang damai, dalam hal ini menjaga kedamaian sekolah memerlukan perhatian terhadap ancaman, kerentanan, dan kapasitas. Hal ini melibatkan peningkatan kapasitas dan pengurangan kerentanan dengan meningkatkan kesadaran, kebijakan, fasilitas, dan praktik yang baik.  

Selain itu, perlu juga menciptakan lingkungan sekolah yang mendorong perilaku positif, dimulai dari contoh yang ditunjukkan oleh guru dan pembentukan kebiasaan baik di antara siswa, merupakan langkah yang penting dalam mengatasi masalah tersebut. Dengan memperhatikan aspekaspek ini dan mengambil tindakan yang sesuai, sekolah dapat menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan damai bagi seluruh anggota komunitas pendidikan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun