Mohon tunggu...
Khaerunnisa
Khaerunnisa Mohon Tunggu... Lainnya - UNIVERSITAS AIRLANGGA

Mahasiswa Kedokteran Hewan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penegakan Pemenuhan dan Perlindungan HAM: Persprektif Kontra

21 Agustus 2023   23:11 Diperbarui: 22 Agustus 2023   00:46 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Negara hukum yang menjungjung tinggi keadilan yaitu Indonesia dan juga kepastian hukum bagi seluruh masyarakatnya. Fungsi hukum yaitu untuk menertibkan masyarakat agar setiap orang dapat menjalakan kewajibannya dengan baik serta mendapatkan haknya. Penegakan hukum merupakan suatu proses yang dilaksanakan untuk menegakkan serta memfungsikan norma hukum kembali dalam pedoman perilaku pada lalu lintas atau hubungan dalam kehidupan bernegara serta bermasyarakat. Hukum harus ditegakkan karena yang terkandung dalam nilai-nilai di dalamnya sangat penting bagi kesejahteraan masyarakat.

Sekelompok orang, baik disengaja maupun tidak disengaja, termasuk tindakan yang dilakukan pejabat / lembaga negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau lalai, akan mengurangi, menghalangi, membatasi, dan menghilangkan orang atau kelompok yang dilindungi undang-undang merupakan pelanggaran dari hak asasi manusia . Pelanggaran HAM ini ada dua bentuk yaitu pelanggaran ringan dan pelanggaran berat. Penindakan untuk pelanggaran HAM tidak hanya pada masyarakat saja tetapi kepada pejabat negara atau pemerintah negara dan tindakan untuk para pelanggar dilakukan oleh aparatur negara, penindakannya berupa penyelidikan, penuntutan, dan serta persidangan terhadap para pelaku pelanggaran HAM. Proses penindakan tersebut harus bersifat adil karena pengadilan HAM adalah pengadilan khusus untuk pelanggar HAM.

Di Indonesia Hak asasi manusia banyak dilanggar oleh rezim pemerintahan diantara lain:
• Pembunuhan masal yang dilakukan oleh G-30SPKI pada tahun Dari 1965 hingga 1966, di peristiwa 30 September 1965 banyak sekali jenderal yang tewas. kemudian Partai Komunis dituduh oleh pemerintah orde baru sebagai pelakunya. Setelah itu , organisasi banyak dibubarkan oleh pemerintah pada saat itu serta diadakan nya razia pada simpatisannya yang disebut operasi pembersihan PKI. Telah diperkirakan 3 juta orang tewas pada saat itu oleh komnas HAM. Diasingkannya ribuan orang , dan jutaan orang harus hidup di bawah naungan"prangko PKI" selama bertahun-tahun. Saat ini kasusnya masih ditangani oleh Kejaksaan Agung, Tapi penanganan nya lambat. Pada tahun 2013, dikembalikannya dokumen tersebut oleh Kejaksaan Agung ke Komnas HAM dengan alasan tidak lengkapnya data–data tersebut. Penculikan dan pembunuhan misterius yang dikenal dengan Petrus Misteri pembunuhan "Peter" (juga dikenal sebagai "Petrus"), juga dikenal sebagai penembakan misterius "penyakit bedah", adalah operasi yang dilakukan secara rahasia yang bertujuan agar mengurangi tingkat kejahatan yang tinggi seperti pembunuhan, penangkapan orang yang dituduh menganggu keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah jawa dan Jakarta, operasi itu dilakukan oleh presiden Soeharto. Banyak korban dari Tindakan yang kejam ini, pada tahun 1983 telah tewasnya 532 orang saat itu sebagian orang meninggal karena tembakan. Lalu satu tahun kemudian ditemukannya korban tembak yang berjumlah 107 korban, tahun berikutnya juga terdapat korban lagi yang memakan 74 orang dengan luka tembak. Sebagian korban ditempatkan ditempat yang tidak layak seperti pinggir jalan, hutan, ada juga yang dibuang ke sungai dan dikarungi di depan rumahnya sendiri. Saat itu pelaku dari insiden tersebut belum diketahui, belum ditangkap, serta tidak diadili. 

Dalam Bahasa inggris dan prancis, Hak Asasi Manusia (HAM) yang berarti hak asasi manusia ini adalah persepsi normatif serta hukum. Mereka menunjukkan bahwa didalam diri manusia sudah ada yang melekat yaitu hak. Dalam Hak asasi manusia, setiap orang memiliki peran tanpa memandang daerah, Bahasa, dan agama, jadi begitu universal. Pada prinsipnya hak asasi manusia tidak terlepas, dan tidak bisa dipisahkan serta dihubungkan satu sama lain saling ketergantungan akan tetapi HAM memiliki cabang ilmu tersendiri untuk mempelajarinya. 

Dalam hak asasi manusia terdapat perlindungan / penegakan, lembaga hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan hak asasi manusia ini harus lebih ditingkatkan lagi, dengan melakukan inventarisasi, mengevaluasi serta meninjau semua hak asasi manusia, KUHAP, KUHP, dan harus mengembangkan kapasitas lembaga peradilan dan peradilan lainnya serta instansi terkait, perlindungan hak asasi manusia perlu dikomunikasikan pentingnya hak asasi manusia kepada masyarakat luas dan diharapkan dapat bekerjasama dalam segala aspek dan lapisan masyarakat dalam hal perlindungan hukum sosial. 

Seperti yang telah dikatakan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, HAM adalah hak asasi manusia sudah ada dalam dirinya serta setiap orang harus menghormatinya (termasuk yang memiliki jabatan atau orang penting). Menurut undang-undang, dengan adanya hak asasi manusia berfungsi memberikan kekuatan moral untuk melindungi dan menjamin martabat manusia, tidak berdasarkan kondisi, Hasrat atau keinginan politik tertentu. Dalam peraturan perundang-undangan Republik Indonesia setidaknya terdapat ada satu peraturan yang memuat peraturan hak asasi manusia, pertama adalah undang-undang dasar (UUD Negara), dan kedua adalah ketetapan MPR (TAP MPR), seperti peraturan perundang-undangan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksana lainnya. Di Indonesia Penegakan dan perlindungan tentang pemeliharaan dan perlindungan hak asasi manusia sangat penting dan juga bermanfaat bagi masyarakat,sebab harkat dan martabat pribadi seutuhnya pasti berhubungan erat dengan hak asasi manusia . Di Indonesia sangat erat kaitannya dengan pembentukan Pancasila di Indonesia. 

Di Indonesia Hak asasi manusia sangat dijunjung tinggi karena merupakan bagian dari ciri khas Indonesia serta karena supremasi hukum akan selalu ada dan Menjunjung tinggi martabat rakyat. Oleh karena itu, di Indonesia pelaksanaan dan perlindungan hak asasi manusia sangat dihargai dan dipertahankan. Pada tanggal 6 November 2000, Indonesia mengalami kemajuan dalam pelaksanaan dan perlindungan hak asasi manusia, kemudian Republik Demokratik Rakyat mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 pada tanggal 23 November 2000. Pada 26 Juni 2000, Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) dilibatkan. Dalam hukum ini menjadi dasar keberadaan pengadilan HAM yang memiliki kekuatan untuk pelanggaran HAM yang berat akan diadili hal itu dilakukan oleh pelaku. Beberapa fitur atau pengaturan khusus ini diatur dalam undang-undang yang sangat berbeda dengan UU Acara Pidana, mulai dari tahap penyidikan Komnas HAM hingga susunan majelis hakim yang berbeda dengan pengadilan biasa. Dari lima orang ini terdiri dari komposisi hakim yang mewajibkan tiga orang diantaranya adalah hakim ad hoc. Penegakan hak asasi manusia diatur dalam undang-undang nomor 39 tahun 1999. Di dalam undang -undang nomor 39 tahun 1999 terdapat hak dasar manusia yang dijelaskan terperinci didalam BAB III dengan berjudul HAM dan dasar kebebasan dasar manusia dalam pasal 9-66. 

Selain undang-undang yang menjadi penentu penegakan hak asasi manusia , Putusan Mahkamah Konstitusi dapat mempengaruhi pelaksanaan penegakan hak asasi manusia, diantaranya yaitu Yakni, Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat terdapat dalam putusan Nomor 12 Tahun 2003 , Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 terdapat dalam putusan Nomor 011-017 / PUU-VIII / 2003, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat.Nomor 55 / PUUVIII / 2010 Tentang Peninjauan Kembali Putusan Tentang Perkebunan Tentang Perkebunan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004, Keputusan Nomor 55 27 / PUUIX / Tahun 2011, tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, DPRD 13-20 / PUU-VIII / 2010 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Kejaksaan Republik Indonesia. 

Wujud realisasi dari pancasila sila kemanusiaan yang beradab merupakan penegakan hak asasi manusia yang memberikan kesamaan perlakuan dan harkat mutu martabat kepada semua masyarakat Indonesia tanpa terkecuali, tanpa melihat apa pangkat, apa warna kulit, apa agamanya, dan masih banyak lagi. Hal tersebut termasuk ke dalam prinsip bhinekka tunggal ika yang dimana berbeda beda tetapi satu jua. Dengan menegakkan hak asasi manusia dapat memperkuatnya karakter bangsa sebagai faktor penting penegakan hak asasi manusia di Indonesia dengan nilai- nilai sila Pancasila. Jika ditelaah lebih secara lebih dalam hak asasi manusia dapat tercermin dalam setiap banyaknya nilai-nilai dari sila pancasila. Mulai dari kebebasan memeluk agama, hak untuk mendapatkan kehormatan dari manusia lainnya, hak untuk ikut mepersatukan bangsa, hak untuk kebebasan mengemukakan pendapat dan juga hak untuk mendapatkan keadilan tanpa terkecuali. Kekacauan akan terjadi dimana-mana Apabila penegakan hukum hak asasi manusia di Indonesia tidak ditegakkan, dan juga peri kemanusiaan harus dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia serta harus tetap ada. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun