Mohon tunggu...
Khaerunissa Eka Marshanda
Khaerunissa Eka Marshanda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Akuntansi Perpajakan

penyuka indomie apalagi saat hujan turun dan sedang belajar untuk menulis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Menelusuri Profesi Konsultan Pajak

19 April 2021   10:19 Diperbarui: 22 April 2021   19:47 676
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sampul buku Profesi Konsultan Pajak di Indonesia karya Nur Hidayat (dokpri)

Untuk urusan dan masalah mengenai perhitungan pajak adalah hal yang sulit untuk dilakukan. Kebanyakan akan menimbulkan kesalahan dan kekeliruan dalam menghitung seberapa besar nominal pajak yang akan dibayarkan oleh para Wajib Pajak, jika dilakukan tanpa adanya Konsultan Pajak. Pada kesempatan kali ini saya akan melakukan rensensi buku karya Dr. Nur Hidayat, Ak., CAPF., CERA., BKP. yang berjudul "Profesi Konsultan Pajak di Indonesia."

Dalam buku ini akan mengupas tentang apa saja hal-hal yang terkait dengan Profesi Konsultan Pajak serta ruang lingkup mengenai perpajakan di Indonesia, mulai dari Latar Belakang, Peran, Hak dan Kewajiban, Kode etik, hingga syarat-syarat yang diperlukan untuk menjadi Konsultan Pajak yang akan saya bahas secara umum.

Buku berjudul "Profesi Konsultan Pajak di Indonesia" menurut saya adalah buku yang bagus. Buku setebal 264 halaman ini terdiri dari 6 bab yang dirangkum secara lengkap dan seringkas mungkin sehingga mudah dimengerti oleh para pembaca. Mengacu pada data dan fakta yang ada, selain bisa menjadi pedoman bagi seseorang yang ingin menjadi Konsultan Pajak, buku ini juga bisa digunakan sebagai buku penunjang di mata kuliah Perpajakan, Hukum Pajak, dan Kapita Selekta Pajak. Selain itu, buku ini dapat menjadi referensi bagi mahasiswa yang sedang menulis tugas akhir tentang Profesi Konsultan Pajak.

Pada bab awal, buku ini menjelaskan mengenai Latar Belakang Profesi Konsultan Pajak dari awal mula hingga kini yang diterapkan di Indonesia. Negara Indonesia menganut tiga jenis sistem pemungutan pajak, salah satunya adalah Self Assessment System yang sudah diterapkan di Indonesia sejak tahun 1983. Dimana kebijakan ini, membebaskan Wajib Pajak sendiri yang menghitung, melaporkan, dan menyetorkan pajak terutangnya. Hal ini yang membuat Self Assessment System berkaitan erat dengan Profesi Konsultan Pajak karena Wajib Pajak bisa bebas berkonsultasi mengenai bidang perpajakan.

Kemudian, dalam bab berikutnya ditulis juga peran Profesi Konsultan Pajak yang dibutuhkan oleh Wajib Pajak. Sebagian dari kita pasti masih sering bertanya-tanya mengenai, "seberapa penting sih peranan Konsultan Pajak bagi Wajib Pajak itu sendiri?"

Jawabannya adalah PENTING, karena Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan kepada para Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan (tax evasion) yang berlaku. Namun, perlu di ingat kembali bahwa Profesi Konsultan Pajak bukanlah orang yang bekerja dengan cara mengotak-atik Laporan Keuangan lalu mengecilkan jumlah setoran pajak klien-nya.

Selain itu juga, Konsultan Pajak dapat memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Secara tidak langsung hal tersebut dapat merubah pola pikir Wajib Pajak yang berpikiran bahwa membayar pajak itu adalah 'beban' dan juga bisa meningkatkan kepatuhan sukarela dalam membayar pajak. Karena dalam hal mengajak para Wajib Pajak agar membayar kewajibannya merupakan hal yang tidak mudah, maka dari itu cara yang paling utama dalam mengajak para Wajib Pajak  adalah menanamkan dan membangun kesadaran sukarela untuk membayar pajak dengan tanpa adanya keterpaksaan.

Seperti slogan yang sudah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) :

"Pajak Kita Untuk Kita"

Sehingga, lambat laun seluruh masyarakat bisa menunaikan kewajibannya dan akhirnya infrastruktur di Indonesia bisa lebih merata kedepannya.

Dari keseluruhan buku ini, terdapat satu bagian yang paling menarik untuk dibahas menurut saya, yaitu ada di bagian Tantangan Konsultan Pajak dalam menghadapi Paham Fanatis Agama (Bab 1, hal. 21-25). Pasti akan terdapat pro dan kontra dalam halal dan haramnya pemungutan pajak di negeri ini. Kaum muslimin yang menganut paham 'pemungutan pajak adalah hal yang haram' dan juga disebutkan bahwa pemungutan pajak tidak ditemukan dalam Al-Qur'an/Hadits, sehingga mereka menolak adanya pungutan pajak. Namun, kaum lain yang menyetujui kebolehan adanya pungutan pajak, tak mau kalah sehingga mengemukakan beberapa dalil bahwasanya pungutan pajak itu tidaklah haram hukumnya. Perbedaan pendapat adalah hal yang biasa, namun menurut saya pribadi membayar pajak adalah suatu kewajiban yang harus dibayarkan oleh warga negaranya karena dengan membayar pajak kita menjadi turut andil dalam kemajuan negara ini.

Buku ini memiliki kertas berwarna krem sehingga terasa nyaman dan tidak membuat mata menjadi lelah saat membaca. Selain itu, cover buku ini sangat menarik dengan perpaduan warna magenta, kuning, dan putih membuat pencampuran warna nya menjadi lebih indah . Buku ini juga disertai beberapa lampiran yang diantaranya ada: salinan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak. Untuk lampiran kedua, di lampirkan salinan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Konsultan Pajak (dicantumkan pula format surat permohonan hingga petunjuk cara mengisi format surat-surat tersebut). Untuk lampiran ketiga, di lampirkan kode etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) yang memiliki beberapa tujuan untuk mencapai misi-misinya (kode etik ini tertuang kedalam XI BAB dan 15 Pasal). Untuk lampiran yang terakhir atau lampiran ke empat, dilampirkan salinan Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-01/PP/2018 tentang Tata Cara Permohonan Izin Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun